Menuju konten utama

KPK Klarifikasi LHKPN Ayah Dokter Lady Aurelia Dedy Mandarsyah

KPK melakukan klarifikasi atas perolehan harta ayah Lady yang juga menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

KPK Klarifikasi LHKPN Ayah Dokter Lady Aurelia Dedy Mandarsyah
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ayah dokter koas Lady Aurellia Pramesti, Dedy Mandarsyah, atas dugaan harta yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hari ini sedang diklarifikasi di Gedung Merah Putih," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Pahala mengatakan, proses yang akan dilakukan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi terhadap pria yang merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat tersebut.

Klarifikasi LHKPN ini, merupakan buntut dari viralnya video sopir Lady, Fadilla alias Datuk, yang memukuli rekan Lady sesama koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, Muhammad Lutfhi. Datuk memukul Lutfhi karena menolak untuk mengganti jadwal piket masuk Lady. Saat kejadian pemukulan, Datuk bersama ibu Lady, Sri Meilina alias Lina Dedy.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat undangan klarifikasi soal LHKPN ayah Lady ini, karena adanya harta yang diduga belum dilaporkan dalam LHKPN.

"Hari ini kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau. Alasannya karena menurut data yang kita dapat masih banyak harta yang signifikan jumlah kuantitas maupun nilainya yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher