tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemberian pengampunan (amnesti) untuk narapidana (napi) yang akan diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto ditujukan kepada kelompok terduga gerakan makar non-senjata.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemberian amnesti terhadap napi terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
"Kalau rencana, ya bisa saja, itu bisa saja. Akan tetapi, yang kami proses sekarang itu tidak termasuk yang gerakan bersenjata," ungkap Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Rabu (29/1/2025).
Apabila nantinya terdapat usulan pemberian amnesti terhadap KKB, politikus Partai Gerindra ini mengaku hal tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo lantaran amnesti merupakan prerogatif kepala negara.
Saat ini, Kemenkum telah memiliki 44.000 nama napi yang akan diajukan untuk menerima amnesti dari Presiden. Namun, Kemenkum masih terus memverifikasi nama-nama tersebut. Setelah verifikasi selesai, pihaknya akan mengirimkan puluhan ribu nama itu kepada Presiden Prabowo. Meski terdapat banyak nama, dia menekankan bahwa belum ada nama napi KKB dalam daftar 44.000 napi yang saat ini sedang diverifikasi untuk menerima amnesti.
"Kami sepakat bahwa untuk saat ini bagi gerakan bersenjata itu tidak dilakukan pengajuan amnesti kepada Presiden," kata Menkum.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan (amnesti) bagi narapidana terkait dengan KKB di Papua sebagai upaya baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.
"Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di Tanah Papua," kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Legislator asal Papua Selatan ini juga menilai langkah tersebut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih.
Indrajaya mengingatkan langkah mewujudkan perdamaian abadi di Tanah Papua tidak boleh berhenti pada sekadar pemberian amnesti saja. Dalam waktu dekat, pemberian amnesti harus diikuti dengan jalan dialog kemanusiaan pemerintah dengan pemangku kepentingan di Papua.
Editor: Andrian Pratama Taher