tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya tengah memproses ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Langkah ini dilakukan usai menerima permohonan dari Kejaksaan Agung.
Menurut Supratman, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) masih memerlukan dokumen dari Mabes Polri.
"Lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU. Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang interpol ya," kata Supratman di Gedung Kemenhum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Supratman juga telah menugaskan Dirjen AHU untuk berkoordinasi dengan pihak terkait secepatnya. Dia mengatakan proses ekstradisi ini akan memakan waktu selama satu hingga dua hari ke depan.
"Kan, itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya, pasti akan diproses," tukas Supratman.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan saat ini tim penyidik tengah mengurus syarat-syarat ekstradisi untuk pemulangan Paulus. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.
"Benar Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama