Menuju konten utama

Kemenkum Proses Ekstradisi Buronan KPK, Paulus Tannos

Kementerian Hukum engah memproses ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Kemenkum Proses Ekstradisi Buronan KPK, Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya tengah memproses ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Langkah ini dilakukan usai menerima permohonan dari Kejaksaan Agung.

Menurut Supratman, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) masih memerlukan dokumen dari Mabes Polri.

"Lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU. Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang interpol ya," kata Supratman di Gedung Kemenhum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Supratman juga telah menugaskan Dirjen AHU untuk berkoordinasi dengan pihak terkait secepatnya. Dia mengatakan proses ekstradisi ini akan memakan waktu selama satu hingga dua hari ke depan.

"Kan, itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya, pasti akan diproses," tukas Supratman.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan saat ini tim penyidik tengah mengurus syarat-syarat ekstradisi untuk pemulangan Paulus. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.

"Benar Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama