Menuju konten utama

KPK Belum Bisa Temui Buron Paulus Tannos di Singapura

KPK belum bisa menemui buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan otoritas Singapura usai ditangkap untuk proses ekstradisi ke Indonesia.

KPK Belum Bisa Temui Buron Paulus Tannos di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Penyidik KPK belum bisa menemui buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan otoritas Singapura usai ditangkap untuk proses ekstradisi ke Indonesia.

"Belum ada (penyidik yang menemui Paulus)," kata KPK, kata Jubir KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Tessa mengatakan, pihak KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Paulus sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah kembali ke Indonesia.

"Iya (setelah Paulus dibawa ke Indonesia)," tukas Tessa.

Sebagai informasi, Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Paulus Tannos tidak serta-merta mendapatkan kewarganegaraan lain, meski memiliki paspor di negara tersebut.

Dia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari, dan akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, dia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama