Menuju konten utama

Nusron Wahid Datangi KPK untuk Diperiksa Hari Ini

Budi memastikan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan Nusron Wahid pada hari ini dan dia datang secara tidak terkonfirmasi.

Nusron Wahid Datangi KPK untuk Diperiksa Hari Ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/ BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Nusron hadir datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Budi pun menegaskan tidak ada pemanggilan hari ini.

"Benar, hari ini Rabu, NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Budi mengatakan, hingga saat ini Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Nusron.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada konfirmasi atas kehadiran Nusron dari penyidik. Sementara, dia menduga Nusron hadir atas inisiatifnya sendiri.

"Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya," kata Setyo, dalam keterangannya, Rabu.

Awalnya, Nusron dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Pada penjadwalan ulang tersebut, Nusron kembali tidak hadir.

KPK pun sempat menyebut Nusron mangkir lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran. KPK juga mempertimbangkan upaya jemput paksa. Setelah itu, pada Jumat (16/10/2026), KPK mengatakan Nusron memberikan alasan ketidakhadiran karena terdapat agenda perjalanan dinas ke luar negeri serta meminta penundaan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan depalan orang tersangka yang empat diantaranya merupakan orang kepercayaan Nusron yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher