tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/4/1016).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nusron dicecar soal kewenangannya dalam penempatan jabatan di ATR/BPN yang berkaitan dengan dugaan setoran rutin atau setoran jabatan termasuk dari tingkat Kantah, Kanwil, dan pejabat lainnya.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga mengonfimasi soal sejumlah uang yang diterima oleh orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi menyebut pendalaman ini berkaitan dengan pengetahuan Nusron terkait penerimaan uang tersebut.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ujar Budi.
Kata Budi, setelah memeriksa Nusron hari ini, penyidik membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Nusron sesuai dengan pengembangan penyidikan yang berjalan. Selain itu, Budi juga mengatakan, Nusron telah mengetahui soal keterlibatan sejumlah anak buahnya dalam kasus ini.
Meski begitu, Budi mengatakan sejumlah uang yang disita dari orang kepercayaan Nusron masih terus didalami soal peruntukannya serta aliran uangnya kepada siapa. Budi belum dapat memastikan soal pengetahuan Nusron terkait dugaan korupsi di ATR/BPN ini.
Sementara itu, usai diperiksa, Nusron memilih irit bicara, dia enggan menjelaskan soal pemeriksaanya. Dia malah menjelaskan soal perjalanan dinas ke luar negeri atas statusnya sebagai menteri atau pejabat publik.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara. Jadi, kami tidak mengada-ada, titik," kata Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Nuron tak menjawab satu pertanyaan pun yang dilontarkan oleh awak media, termasuk soal aliran uang dan empat orang kepercayaannya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kehadiran Nusron hari ini merupakan inisiatifnya untuk memenuhi panggilan. Awalnya, Nusron dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).
Pada penjadwalan ulang tersebut, Nusron kembali tidak hadir. Bahkan, KPK sempat menyebut Nusron mangkir lantaran tak memberikan alasan ketidakhadiran. KPK juga mempertimbangkan upaya jemput paksa.
Setelah itu, pada Jumat (16/10/2026), KPK mengatakan Nusron memberikan alasan ketidakhadiran karena terdapat agenda perjalanan dinas ke luar negeri serta meminta penundaan pemeriksaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































