tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Usai diperiksa, Nusron enggan menjelaskan soal pemeriksaannya. Dia malah menjelaskan soal perjalanan dinas ke luar negeri atas statusnya sebagai menteri atau pejabat publik.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara jadi kami tidak mengada-ada, titik," kata Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Setelah menjelaskan hal tersebut, Nuron tak menjawab lagi satu pertanyaan pun yang dilontarkan oleh awak media, termasuk soal aliran uang dan empat orang kepercayaannya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Nusron diperiksa selama sekitar lima jam sejak sekitar pukul 09.20 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Nusron irit bicara dan melenggang pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa rompi oren.
Berdasarkan pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, sempat terjadi keributan saat awak media mengambil gambar dan hendak meminta penjelasan dari Nusron atas pemeriksaan ini. Keributan bermula dari ketiga ajudan Nusron yang menghalangi dan mendorong awak media yang tengah bekerja.
Kehadiran Nusron hari ini, merupakan inisiatifnya untuk memenuhi panggilan. Awalnya, Nusron dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).
Pada penjadwalan ulang tersebut, Nusron kembali tidak hadir. Bahkan, KPK sempat menyebut Nusron mangkir lantaran tak memberikan alasan ketidakhadiran. KPK juga mempertimbangkan upaya jemput paksa.
Setelah itu, pada Jumat (16/10/2026) KPK mengatakan Nusron memberikan alasan ketidakhadiran karena terdapat agenda perjalanan dinas ke luar negeri serta meminta penundaan pemeriksaan.
Sementara, Koordinasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuding Nusron sengaja pergi ke luar negeri untuk menghindari panggilan KPK.
Kata Boyamin, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10/2026). Kemudian, menaiki kapal menuju Singapura. Kemudian, pada Kamis pagi, Nusron disebut pergi ke Johor Baru, Malaysia.
Sementara, dalam kasus ini KPK telah menetapkan depalan orang tersangka yang empat diantaranya merupakan orang kepercayaan Nusron yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































