Menuju konten utama

KPK Dalami Permintaan Uang Bupati Pemalang Anom ke BUMD

KPK memanggil enam orang saksi yang lima diantaranya hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa di Polresta Pemalang, Selasa (3/11/2026).

KPK Dalami Permintaan Uang Bupati Pemalang Anom ke BUMD
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang oleh mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemkab Pemalang.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memanggil enam orang saksi yang lima diantaranya hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa di Polresta Pemalang, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati kepada sejumlah BUMD di lingkungan Pemkab. Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Kelima saksi tersebut yaitu mantan Direktur Teknik PDAM Pemalang, Djulianto; Kabag Perekonomian Pemkab Pemalang, Agung Eko Widodo; Manager Keuangan PDAM Pemalang, Eka A Setiawati; Asisten I Pemalang, Tutuko Raharjo; dan Kepala BKAD Pemalang, Nur Aji Mugi Hartono.

Sementara, satu saksi lainnya yang tak memenuhi panggilan yaitu Direktur Utama PT Subang Manis Indo, Astrid Anggraeni Kusumastuti. Budi juga belum menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Anom dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Ketiga tersangka lainnya yaitu Orang Kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Polisi yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.

Terdapat dua dugaan korupsi dalam kasus ini. Pertama, terkait dengan dugaan pemerasan oleh Anom melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Kedua, ditemukan pula dugaan pemerasan oleh Lilik terhadap Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di KPK menggunakan infomasi yang didapat Setya selaku Polisi yang bertugas di KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto