tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang oleh mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemkab Pemalang.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memanggil enam orang saksi yang lima diantaranya hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa di Polresta Pemalang, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati kepada sejumlah BUMD di lingkungan Pemkab. Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Kelima saksi tersebut yaitu mantan Direktur Teknik PDAM Pemalang, Djulianto; Kabag Perekonomian Pemkab Pemalang, Agung Eko Widodo; Manager Keuangan PDAM Pemalang, Eka A Setiawati; Asisten I Pemalang, Tutuko Raharjo; dan Kepala BKAD Pemalang, Nur Aji Mugi Hartono.
Sementara, satu saksi lainnya yang tak memenuhi panggilan yaitu Direktur Utama PT Subang Manis Indo, Astrid Anggraeni Kusumastuti. Budi juga belum menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Anom dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Ketiga tersangka lainnya yaitu Orang Kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Polisi yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Terdapat dua dugaan korupsi dalam kasus ini. Pertama, terkait dengan dugaan pemerasan oleh Anom melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Kedua, ditemukan pula dugaan pemerasan oleh Lilik terhadap Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di KPK menggunakan infomasi yang didapat Setya selaku Polisi yang bertugas di KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































