Menuju konten utama

Skandal Setoran Jabatan ATR/BPN & Teka-teki Bungkamnya Nusron

Meskipun Nusron Wahid memiliki hak untuk diam atau irit bicara, KPK tidak boleh bergantung pada pengakuan lisan saksi maupun tersangka.

Skandal Setoran Jabatan ATR/BPN & Teka-teki Bungkamnya Nusron
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Rabu (4/11/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemberantasan korupsi di sektor pertanahan kembali memanas usai pimpinan pucuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya menginjakkan kaki di kantor komisi antirasuah.

Mengenakan kemeja krem berbalut jaket abu-abu serta peci hitam, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, melangkahkan kaki keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026). Kedatangannya yang tercatat pada pukul 09.22 WIB tersebut baru berlanjut hingga ia merampungkan pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 14.45 WIB.

Selama lebih kurang lima jam setengah, penyidik KPK mencecar sang menteri untuk mengurai benang kusut dugaan suap dan praktik setoran rutin yang mengguncang kementeriannya.

Suasana tenang di pelataran gedung antirasuah mendadak berubah menjadi ricuh tak lama setelah Nusron melangkah keluar dari ruang pemeriksaan. Belum tuntas Nusron menyelesaikan kalimatnya di hadapan kerumunan awak media yang telah lama menunggu, dua ajudan pribadi yang mengawalnya secara agresif berupaya membuka jalan secara paksa dengan mendorong para jurnalis.

Tindakan tersebut seketika memicu aksi dorong-dorongan yang tak terhindarkan di area pintu keluar. Dalam kepungan kekacauan tersebut, Nusron bahkan sempat terdorong kembali ke dalam Gedung KPK sebelum akhirnya berhasil menerobos kerumunan menuju mobil yang telah menunggunya.

Di tengah berondongan pertanyaan wartawan mengenai materi perkara dan aliran dana suap, Nusron memilih bungkam dan hanya membatasi pernyataannya pada keabsahan izin perjalanan dinas luar negeri yang membuatnya absen pada pemanggilan sebelumnya.

"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara. Jadi, kami tidak mengada-ada, titik," kata Nusron usai diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Nusron pada hari itu sebenarnya tidak masuk dalam jadwal resmi penyidikan KPK.

Setelah pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sang menteri hadir atas inisiatifnya sendiri, sebuah langkah yang dinilai penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif setelah dua kali mangkir.

Dua Kluster Rasuah di Lingkaran Kementerian Pertanahan

Nusron sebelumnya tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026) dengan alasan benturan agenda internal kementerian serta jadwal kunjungan kerja ke luar negeri. Namun, alibi tersebut sempat memicu polemik tajam di publik.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya sempat menuding Nusron sengaja melancong untuk menghindari pemeriksaan. Boyamin membeberkan rute perjalanan yang diduga ditempuh sang menteri, yakni terbang dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), menyeberang dengan kapal ke Singapura, lalu bertolak ke Johor Baru, Malaysia pada Kamis (15/10/2026) pagi.

Ketibaan Nusron di Gedung KPK menjadi krusial karena penyidik tengah mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi skala besar yang berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Budi Prasetyo menjelaskan, kasus yang menjerat kementerian pertanahan ini secara garis besar terbelah ke dalam dua kluster utama.

Kluster pertama menyangkut dugaan suap pengurusan pencabutan status blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan sengketa milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi ini, pihak korporasi diduga enggan menempuh jalur administratif yang sah dan memilih memanfaatkan jalur khusus melalui perantaraan swasta bernama Erwin yang mematok uang pelicin hingga Rp 1,5 miliar. Transaksi gelap ini melibatkan persekongkolan antara pejabat kementerian dan orang-orang dekat menteri.

Skandal pembukaan blokir lahan di Bogor tersebut melilit empat figur penting yang dikenal berada di lingkaran dekat Nusron Wahid.

Mereka adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.

Saat melancarkan OTT, KPK menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar yang dikemas rapi dalam sekitar 20 koper. Penyidikan ini kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain empat orang kepercayaan Nusron, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) nonaktif Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta perwakilan swasta Rizal Pahlefi.

Pengungkapan suap SHGB Summarecon lantas membuka kotak pandora yang jauh lebih sistemik di tubuh Kementerian ATR/BPN.

Penyidikan OTT tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kejahatan struktural berupa komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan, monopoli jalur khusus jual-beli jabatan, hingga skema pengaturan rotasi dan mutasi pegawai.

Kluster kedua ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi dan setoran rutin internal yang mengalir dari pegawai tingkat bawah kepada atasan demi mengamankan jabatan tertentu.

KPK sita barang bukti kasus dugaan korupsi HGB Summarecon

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Budi Prasetyo membeberkan bahwa penyidik turut mencecar Nusron mengenai dua kewenangan utamanya sebagai pucuk pimpinan, yaitu proses penerbitan HGB dan mekanisme rotasi kepegawaian.

"Dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN ini diduga merupakan setoran-setoran rutin. Termasuk penerimaan uang tersebut diduga ada kaitannya dengan jabatan di lingkungan kementerian," kata Budi.

Penyidik menilai keterkaitan mutasi jabatan dengan setoran rutin mengindikasikan adanya skema upeti berkala yang berjalan berantai dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga bermuara ke jajaran elite kementerian.

Untuk menelusuri jejak aliran uang setoran ke atas tersebut, tim penyidik KPK sebelumnya telah bergerak cepat menggeledah sejumlah kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN di pelbagai daerah.

Pada hari yang sama saat Nusron diperiksa, penyidik antirasuah sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi guna mengonfirmasi mekanisme rotasi kepegawaian tersebut.

Celah Sistemik dan Gurita Komersialisasi Birokrasi Pertanahan

Skandal setoran jabatan dan penyuapan di kementerian pertanahan ini memicu keprihatinan mendalam dari para akademisi dan pengamat hukum antirasuah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, menilai dugaan korupsi yang terkuak di lingkungan ATR/BPN bukanlah sekadar kasus penyimpangan individu belaka, melainkan cermin dari penyakit birokrasi yang sudah mengakar kuat dan bersifat sistemik.

Dalam wawancara dengan Tirto pada Kamis (5/11/2026), Zaenur menegaskan bahwa meskipun kementerian telah mengadopsi berbagai langkah modernisasi dan digitalisasi, perilaku korup para pejabat di lapangan tetap sulit dikikis.

"Saya melihat bidang pertanahan ini salah satu yang susah untuk berubah. Memang sekarang ada digitalisasi, tetapi perilaku korupnya itu sangat susah untuk berubah. Ini penyakitnya sudah sistemik menggerogoti ke hampir seluruh level birokrasi di bidang pertanahan," ujar Zaenur.

Zaenur menambahkan bahwa rusaknya sistem kepegawaian akibat jual-beli jabatan berpotensi melahirkan lingkaran setan korupsi yang terus berulang.

Ketika seorang pejabat harus membayar sejumlah uang atau memberikan setoran rutin untuk menduduki posisi strategis maupun daerah basah, hal pertama yang akan dipikirkannya setelah dilantik adalah melakukan pengembalian modal.

Alhasil, pejabat tersebut akan memeras warga atau memungut biaya ilegal dalam pelayanan pertanahan, yang pada akhirnya memicu munculnya jejaring mafia tanah untuk menyerobot lahan masyarakat secara melawan hukum.

"Dari permintaan setoran dari memperjualbelikan jabatan itu kemudian mengakibatkan korupsi lanjutan. Karena si pejabat itu setelah dia menjabat, yang pertama dilakukan ya mencari pengembalian modal dengan melakukan korupsi. Jadi satu korupsi menimbulkan korupsi berikutnya," kata Zaenur.

Budaya upeti ini tak hanya merusak moral birokrasi, tetapi juga memutarbalikkan prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Menurut Zaenur, warga atau pegawai yang menolak berpartisipasi dalam skema setoran akan dihambat, dikesampingkan, atau bahkan ditakut-takuti saat mengurus dokumen pertanahan.

Sebaliknya, pihak-pihak yang bersedia menyediakan uang pelicin akan mendapatkan prioritas dan kemudahan jalur khusus.

KPK sita kendaraan kasus di lingkungan Kementerian ATR BPN

Petugas KPK memeriksa barang bukti mobil satu unit kendaraan roda empat Toyota Land Cruiser, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz

Kritik yang tak kalah tajam disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana. Dalam wawancara dengan Tirto pada Kamis (5/11/2026), Satria menilai ditemukannya pola setoran berantai dari tingkat Kantah, Kanwil, hingga kementerian menunjukkan telah terjadinya kejahatan korupsi yang terinstitusionalisasi secara sistematis.

Praktik pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi ini secara vulgar menabrak Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Praktik korupsi yang dilakukan oleh Nusron dan jejaringnya ini menunjukkan suatu sistem institusi korupsi yang sistematis. Terjadi setoran keuangan secara bertingkat di bawahan Kantor Pertanahan, Korwil, hingga di kementerian," tutur Satria.

Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa keberadaan institusi koruptif seperti ini membuat cita-cita besar reformasi agraria di Indonesia menjadi sekadar isapan jempol semata. Selama audit sumber daya manusia di kementerian masih lemah dan kultur birokrasi dipenuhi praktik pungli, perbaikan regulasi tidak akan membawa perubahan nyata.

Pengorbanan hak-hak masyarakat kecil akan terus terjadi karena korporasi berkantong tebal selalu mendapat perlakuan istimewa berkat fasilitas uang suap. Bahkan, menurut Satria, sekadar mengganti figur menteri tidak akan menyelesaikan akar masalah jika struktur kelembagaan ATR/BPN tidak dibenahi secara total.

Teka-teki Sikap Bungkam Nusron

Di tengah terkuaknya dua kluster skandal korupsi tersebut, pilihan sikap Nusron Wahid yang irit bicara usai diperiksa KPK menyisakan teka-teki besar.

Kebungkamannya atas pertanyaan para wartawan terkait materi perkara dan aliran dana suap dinilai sebagai strategi pertahanan diri untuk mengelak dari jerat hukum.

Sikap tertutup Nusron mendapat sorotan kritis dari para pengamat hukum. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa secara nalar publik, sangat sulit dipercaya jika seorang menteri sama sekali tidak mengetahui tindakan empat orang kepercayaannya yang berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, dalih bahwa para tersangka hanya menjual nama menteri untuk meraup untung adalah skenario yang sangat tidak masuk akal.

"Arif Sugiyanto ngumpulin uang dari mana ngumpulin uang sampai ratusan miliar? Apa iya dia ngumpulin uang ratusan miliar itu hanya jualan nama menteri? Mustahil, mustahil. Tapi sekali lagi, meskipun publik punya dugaan-dugaan, semua kembali kepada pembuktian," tutur Zaenur.

Senada dengan Zaenur, Dekan FH UM Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mengingatkan bahwa meskipun Nusron memiliki hak untuk diam atau irit bicara, KPK tidak boleh bergantung pada pengakuan lisan saksi maupun tersangka.

Sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK, penyidik wajib membuktikan konstruksi kejahatan melalui alat bukti petunjuk, dokumen resmi, rekaman komunikasi digital, serta pelacakan aliran dana perbankan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kasus tersebut harus diungkapkan seterang-terangnya di dalam proses persidangan. Walaupun Nusron punya hak diam, tetapi di dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK, alat bukti itu tidak hanya keterangan tersangka atau saksi, melainkan bukti-bukti lain seperti dokumen dan aliran dana," jelas Satria.

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).tirto.id/umay

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Nusron secara resmi telah mengetahui perihal keterlibatan anak buah dan empat orang kepercayaannya dalam kasus ini sejak KPK mengumumkan penetapan para tersangka pasca-OTT.

"Tentunya mengetahui, karena pascaterjadi peristiwa tangkap tangan, KPK memutuskan perkara ini naik ke penyidikan dan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya orang-orang kepercayaan menteri, dirjen, dan pihak swasta," ujar Budi usia pemeriksaan Nusron di KPK.

Kendati demikian, KPK masih menyimpan rapat temuan mengenai apakah Nusron sudah mengetahui, membiarkan, atau bahkan memerintahkan pemungutan upeti dan suap tersebut sebelum OTT dilancarkan

Budi beralasan bahwa poin-poin krusial tersebut sudah masuk ke dalam inti materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan kepada khalayak umum.

"Terkait hal itu masuk ke dalam materi penyidikan sehingga kami belum bisa menyampaikan apakah Saudara NW selaku menteri ini mengetahui atau tidak berkaitan dengan dugaan praktik penyuapan buka blokir lahan maupun dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak di sekelilingnya," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait NUSRON WAHID atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto