Menuju konten utama
Round Up

Dua Matahari Agraria: Potensi Tumpang Tindih BRAN dan ATR/BPN

Pembentukan BRAN memicu kekhawatiran tumpang tindih dengan ATR/BPN. Selain itu, melahirkan potensi dualisme kuasa lahan di era Prabowo.

Dua Matahari Agraria: Potensi Tumpang Tindih BRAN dan ATR/BPN
Pengunjuk rasa membawa poster aspirasi saat aksi Hari Tani Nasional ke-65 di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Serikat Petani Indonesia dari sejumlah daerah menggelar unjuk rasa untuk menuntut pemerintah agar mewujudkan reformasi agraria demi kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan bagi rakyat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lahirnya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah komando eks Wakapolri Komjen Polisi Dedi Prasetyo menandai babak baru sekaligus penuh tanya dalam politik pertanahan era Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran lembaga baru yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara ini memicu diskursus mengenai bayang-bayang dualisme dan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian ATR/BPN yang selama ini memegang kunci mutlak atas administrasi lahan di Indonesia.

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria (PRA) menjadi undang-undang pada 22 September 2026 menjadi karpet merah bagi pembentukan BRAN. Undang-undang ini dirancang dengan misi ambisius: menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah, meredam konflik agraria menahun, hingga mengamankan hak kaum marjinal seperti petani gurem, masyarakat adat, hingga nelayan miskin.

UU tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Selain itu, aturan tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Menakar Kuasa BRAN dan Manuver Eks Jenderal Polisi

Irwasum Polri meninjau proses pembangunan SPPG

Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo saat meninjau proses pembangunan SPPG. (FOTO/Dokumentasi Polri)

Langkah politik Presiden Prabowo yang menunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai nakhoda BRAN dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penataan lahan akan dieksekusi dengan pendekatan yang tegas.

Menariknya, pelantikan Dedi pada 1 Oktober 2026 dibarengi dengan penunjukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Hal ini menciptakan poros konsolidasi eks petinggi Korps Bhayangkara di lingkaran inti Istana.

Pengangkatan Dedi dan Listyo didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

Namun, di balik megahnya pelantikan tersebut, BRAN saat ini bagaikan sebuah wadah besar yang belum memiliki isi. Dokumen resmi UU PRA pasca-pengesahan masih menjadi misteri bagi publik, memaksa kementerian terkait meraba-raba batasan wewenang mereka.

Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang akan bersinggungan dengan BRAN terus melakukan pembahasan mengenai tugas dan fungsi BRAN. Namun, berdasarkan draf RUU PRA yang sebelumnya diajukan untuk disahkan dalam paripurna di DPR, disebutkan bahwa BRAN memiliki sejumlah tugas yaitu menyusun perencanaan dan strategi nasional Reforma Agraria.

Kemudian, mengumpulkan mengelola, dan memutakhirkan data Reforma Agraria; menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan Reforma Agraria; dan mengidentifikasi serta menetapkan Objek dan Subjek Reforma Agraria.

Selanjutnya, melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah; dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden secara berkala.

Meski begitu, sejumlah tugas tersebut belum dapat dipastikan lantaran file resmi UU PRA usai pengesahan belum dapat diketahui.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa instansinya kelak hanya akan bertindak sebagai "dapur" yang menyiapkan bahan baku administrasi.

"Ya nanti menyiapkan bahan-bahan yang mentah, gitu kan, sama proses administrasinya kemudian dilimpahkan ke sana," kata Nusron kepada wartawan usai mengikuti paripurna UU PRA di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9/2026).

Namun, Nusron belum dapat menjelaskan konsepnya secara pasti. Katanya, akan ada beberapa direktorat di ATR/BPN yang harus dilebur ke dalam BRAN.

Lebih lanjut, dia mengatakan proses mediasi konflik dan sengketa yang menyangkut individu akan tetap ditangani oleh ATR/BPN. Sementara, konflik pertanahan komunal seperti yang berkaitan dengan korporasi atau BUMN akan dilakukan oleh BRAN.

"Tapi kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya atau gimana," ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN mengemban tugas utama untuk mengelola tata ruang serta administrasi pertanahan di seluruh Indonesia secara aman, tertib, dan transparan.

Kementerian ini berperan dalam mengatur tata ruang, pendaftaran dan sertifikasi tanah, reforma agraria, pengadaan tanah pembangunan, dan penyelesaian sengketa. ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus mewujudkan penataan ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Silang Sengkarut Kewenangan: Siapa Mengurus Apa?

Hari Tani Nasional di Banywuangi

Petani memanen padi dengan menggunakan mesin pemanen di persawahan mangir, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

Meski telah dinyatakan dipimpin oleh Dedi Prasetyo, BRAN belum punya struktur dan isi. Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan kelembagaan BRAN sebagai tindak lanjut Undang-Undang PRA.

Pemerintah menggelar rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jumat (9/10/2026). Pertemuan ini, melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria," kata Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU PRA, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ossy mengatakan, pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dengan harapan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.

Kabag Pemberitaan dan Humas ATR, Bagas Agung Wibowo, mengatakan untuk sementara BRAN belum memiliki kelembagaan dan masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, dia menyebut pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN belum ada hingga saat ini.

"Jadi pembagiannya belum ada, masih proses," kata Bagas saat dihubungi, Senin.

Harapan Baru atau Sekadar Penambah Rantai Birokrasi?

Aksi Hari Tani Nasional 2024

Massa tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (GERAM TANAH) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024 dan 64 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang jatuh pada tanggal 24 September 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian, mengatakan tumpang tindih telah terjadi sejak lama bahkan sebelum terbentuknya BRAN. Hal ini, kata Roni, yang melatarbelakangi KPA mengusulkan lembaga khusus yang menjalankan reforma agraria agar masalah tumpang tindih dan fragmentasi kewenangan bisa diatasi.

"Tumpang tindih kewenangan sudah lama terjadi jauh sebelum BRAN dibentuk, masalah inilah yang melatarbelakangi KPA mengusulkan Lembaga khusus yang menjalankan RA agar masalah tumpang tindih dan fragmentasi kewenangan bisa diatasi," kata Roni saat dihubungi Senin.

Dia mengatakan, sebenarnya dalam UU PRA telah diatur soal BRAN akan memimpin penyelenggaraan reforma agraria. Sementara, beberapa kewenangan ATR terkait RA dialihkan kepada BRAN setelah UU PRA disahkan.

Roni menyebut, undang-undang telah mengatur tugas yang akan dialihkan dari ATR/BPN kepada BRAN. Dia mencontohkan soal penentuan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan pemulihan tanah, serta pengakuan gak atas tanah akan dilakukan oleh BRAN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan mengikuti keputusan BRAN.

Sementara, dalam keterangan resminya 24 September 2026, KPA mengatakan Prabowo harus segera menjalankan mandat pertamanya yaitu membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Pelanggaran Reforma Agraria (LPRA) atau BRAN.

KPA menyebut, lembaga ini tidak boleh malah menambah mata rantai birokrasi. Presiden harus memberinya kewenangan yang kuat untuk mengambil keputusan lintas sektor, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, menjalankan redistribusi tanah, mengendalikan ketimpangan penguasaan tanah dan memastikan pemberdayaan berjalan setelah redistribusi.

Pemerintah juga diminta untuk melibatkan organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat sipil secara aktif dalam pelaksanaan maupun pengawasan Reforma Agraria.

Pasalnya, KPA mengatakan rakyat selama ini harus mengetuk banyak pintu untuk menyelesaikan satu konflik. Konflik perkebunan masuk ke ATR/BPN, konflik kawasan hutan berpindah ke kementerian lain, sementara konflik dengan BUMN kembali berpindah meja. Masyarakat berulang kali menyerahkan data dan menghadiri rapat, tetapi konflik tidak kunjung selesai.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah