Menuju konten utama

Kado Hari Tani 2026 & Upaya Menyejahterakan Petani Indonesia

Dengan dibarengi berbagai program penunjang dari pemerintah, reforma agraria bisa menjadi fondasi untuk mewujudkan kesejahteraan petani.

Kado Hari Tani 2026 & Upaya Menyejahterakan Petani Indonesia
Para Petani. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peringatan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September menjadi momentum untuk memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap para petani di Indonesia. Tanpa kerja keras kaum petani, ketahanan pangan sulit terwujud, dan Indonesia akan memiliki ketergantungan besar pada impor untuk memenuhi kebutuhan perut ratusan juta penduduk.

Produksi pangan, di mana pun tempatnya, bertumpu pada petani. Di Indonesia, tulang punggung pertanian didominasi oleh kelompok petani kecil, mereka yang punya lahan tak seberapa luas tetapi menentukan kapasitas cadangan pangan nasional.

Mengutip data Sensus Pertanian 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian di tanah air. Sebanyak 17,25 juta merupakan petani gurem yang mempunyai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.

Luasan lahan termasuk salah satu faktor penentu tingkat kesejahteraan petani, dan data sensus BPS memperlihatkan ketimpangan di sektor pertanian nasional. Data itu sekaligus menunjukkan besarnya jumlah petani kecil, kelompok yang rentan terhantam gangguan produksi seperti bencana, perubahan cuaca, hingga gejolak ekonomi. Belum lagi masih banyak petani yang tidak punya lahan, terutama para buruh tani.

Realitas ini menjadi salah satu alasan munculnya kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang berujung pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, tepat dua hari jelang peringatan Hari Tani Nasional 2026. Berbagai pihak, termasuk dari kalangan gerakan masyarakat sipil, menilai kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai kado spesial di Hari Tani 2026.

Reforma Agraria dan Harapan Baru bagi Petani

Sejarah Hari Tani Nasional tidak bisa dilepaskan dari upaya mewujudkan reforma agraria. Presiden Soekarno menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Tanggal 24 September dipilih sebagai Hari Tani bukan tanpa alasan. Hari itu bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lahirnya UUPA kala itu diharapkan dapat melindungi hak-hak petani atas lahan garapan dan memperkuat kapasitas mereka sebagai penopang ketahanan pangan Indonesia.

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dinilai dapat merealisasikan implementasi UUPA yang selama ini diperjuangkan. Kehadiran UU baru ini memberikan harapan baru bagi petani untuk mendapatkan keadilan agraria yang lebih optimal.

"Pengesahan ini menjadi langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia, serta menjadi kado yang baik bagi Hari Tani Nasional [2026]," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

KPA mengapresiasi terakomodasinya sejumlah aspirasi masyarakat sipil dalam UU tersebut, seperti komitmen menekan rasio gini tanah hingga 0,30, serta pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. UU ini pun mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria, sekaligus mengamanatkan pencegahan konsentrasi penguasaan serta kepemilikan tanah.

Menurut Dewi, UU Pengaturan Reforma Agraria memastikan bahwa petani, buruh tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan, hingga masyarakat adat menjadi subjek hukum dari reforma agraria.

"Undang-undang ini serius ingin melakukan koreksi pada ketimpangan struktur agraria," ujarnya.

Merujuk penjelasan Gunawan Wiradi dalam publikasi KPA, reforma agraria adalah penataan ulang struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah. Di Indonesia, reforma agraria dikonsepsikan sebagai penataan ulang penguasaan tanah yang perlu dibarengi dengan program-program penunjang seperti penyuluhan dan pelatihan teknologi produksi, perkreditan, dan dukungan bagi pemasaran produk. Dengan begitu, reforma agraria bisa menjadi fondasi untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan subjek reforma agraria lainnya.

Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Petani

Tanpa didukung kesejahteraan, kemampuan mayoritas petani gurem dalam bertahan menghadapi berbagai gangguan produksi akan terus menurun. Kapasitas petani juga sulit terangkat. Faktanya, survei Pertanian Terintegrasi BPS pada 2021 mencatat, 89,54 persen penggunaan lahan pertanian berada di bawah standar kriteria produktivitas dan pertanian berkelanjutan.

Ditambah lagi, kemiskinan petani bisa membuat laju alih fungsi lahan pertanian sulit dibendung. Pada 2023, Kementerian Pertanian mencatat, dari 7,46 juta hektare luas baku lahan sawah, sebanyak 659.200 hektare telah beralih fungsi menjadi perkebunan dan area terbangun.

Minimnya kesejahteraan juga menghambat regenerasi petani karena anak muda enggan bekerja di sektor pertanian. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 dari BPS, jumlah petani berumur 19–39 tahun sebanyak 6.183.009 orang, atau baru sekitar 21,93 persen dari total petani di Indonesia.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah mengambil sejumlah langkah responsif untuk mengerek tingkat kesejahteraan petani. Hasil dari berbagai upaya itu sejauh ini memberikan sinyal positif.

Kementerian Pertanian menyatakan ada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) seiring dengan lebih tingginya harga panen daripada biaya produksi. NTP nasional pada Agustus 2026 tercatat mencapai 129,19 atau tumbuh 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang masih 127,84. BPS mencatat angka NTP Agustus 2026 itu sebagai level yang tertinggi.

Selain NTP yang meningkat, cadangan beras pemerintah juga makin solid dengan capaian 4,61 juta ton per September 2026. Produksi beras nasional pun cukup menjanjikan dengan estimasi sebesar 31,41 juta ton untuk periode Januari-Oktober 2026.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan perbaikan kesejahteraan petani menjadi aspek penting dalam pembangunan pertanian. Swasembada pangan juga harus memberikan manfaat ekonomi terhadap petani sebagai pelaku produksi utama.

“Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun, yang lebih penting, swasembada harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani,” kata Amran.

“Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” jelasnya.

Menurut Amran, guna memperbaiki kesejahteraan petani, pemerintah telah memberikan intervensi struktural untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi, jaminan stabilitas harga hasil panen, hingga akses pada teknologi alat pertanian.

Pembenahan diarahkan di sektor hulu-hilir. Tata kelola pupuk bersubsidi, yang menjadi bagian dari hulu pertanian misalnya, terus diperbaiki. Salah satunya lewat penerbitan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 untuk mengurai kerumitan birokrasi agar distribusi lebih cepat dan tepat sasaran. Di sisi lain, volume pupuk bersubsidi ditambah 700.000 ton pada tahun ini.

Pemerintah juga memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen sebagai bagian dari upaya menekan biaya produksi petani. Harga pupuk urea kini lebih ramah pada kantong petani karena bisa ditekan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kg, sementara NPK turun dari Rp2.300 ke Rp1.840 per kg.

Di level hilir, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen dipatok sebesar Rp6.500 per kg demi menjamin kepastian harga hasil panen bagi petani.

Perluasan akses pada teknologi pertanian pun terus diupayakan. Laporan Kementan menyebutkan, sejumlah petani di Merauke, Papua Selatan, saat ini sudah bisa menggunakan drone pertanian, rice transplanter, combine harvester, dan alat-alat modern lainnya.

Demikian pula di Bone, Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah kelompok tani Brigade Pangan Masseddi yang mendapatkan bantuan combine harvester, traktor roda empat dan roda dua, serta mesin rotavator. Penggunaan alat-alat pertanian modern membantu anggota kelompok tani di Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, tersebut meningkatkan intensitas tanam dari sekali menjadi 2-3 kali setahun.

Kementerian Pertanian juga tengah memacu implementasi Pertanian Modern – Advanced Agriculture System (PM-AAS). Program baru ini berupa modernisasi pertanian padi sehingga menjadi lebih intensif dengan dukungan teknologi mekanisasi, pengelolaan tanaman berbasis digital, dan rekayasa pola tanam rapat. Tujuan utamanya mengoptimalkan hasil pertanian padi dan efisiensi produksi.

Berbagai langkah itu diharapkan mengurangi biaya produksi dan memperbesar keuntungan petani.

“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik,” ujar Amran.

“Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” tegasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis