tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III meminta Bareskrim dan jajaran Polda melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).
Penangguhan tersebut juga diminta untuk mendukung penyelesaian perkara yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kabreskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Rabu (26/8/2026).
Komisi III DPR RI juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria struktural. Polisi diminta tidak lagi mengedepankan pendekatan legalistik-represif, melainkan mengutamakan pendekatan yang restoratif dan humanis.
Komisi III juga meminta kepolisian memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lokasi konflik, serta mencegah kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat, khususnya di wilayah yang perkaranya masih dalam proses penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi III turut menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria struktural di sejumlah wilayah yang melibatkan masyarakat.
Rapat Sempat Ditunda Karena Kabareskrim Tak Hadir
Pada Kamis (20/8/2026), Komisi III DPR RI menunda rapat pembahasan konflik agraria bersama Bareskrim Polri dan KPA. Penundaan ini dilakukan setelah Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan kekecewaannya dengan ketidakhadiran Kabareskrim. Menurut Dewi, pembahasan ini menjadi penting sebab sejumlah konflik agraria harus segera diselesaikan agar dipastikan Polri memiliki pendekatan humanis di lapangan, dan tidak bisa sembarangan menangkap masyarakat dalam kasus agraria.
“Ini sudah ada diskusi juga dengan Kapolri dan pihak Kepolisian tentang pentingnya untuk segera bertemu, menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” katanya.
Ketidakhadiran Kabareskrim tersebut juga menuai kekecewaan dari sejumlah anggota Komisi III. Sebab, pembahasan tersebut adalah persoalan yang melibatkan masyarakat. Terlebih, Komisi III juga ingin meminta penjelasan langsung dari kepolisian mengenai langkah penanganan perkara konflik agraria struktural.
“Kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang,” kata Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, selaku pimpinan rapat.
Pada Rabu (26/8/2026), Kabareskrim Polri kemudian menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam rapat sebelumnya. Ia menegaskan, penundaan rapat bukan dimaksudkan untuk menghindari forum pengawasan DPR, melainkan agar Polri dapat hadir dengan membawa perkembangan dan solusi konkret terkait penanganan sengketa agraria di jajaran Polda.
Sebagai bentuk keseriusan, Kabareskrim juga membawa sejumlah pejabat utama Bareskrim dalam rapat tersebut, termasuk Wakabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami pada jadwal rapat yang sebelumnya. Komisi 3 DPR RI adalah mitra strategis utama dalam pengawasan hukum," kata Syahar.

Jawaban Polri soal Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria
Syahardiantono menyebut Bareskrim telah mencatat 147 kasus dugaan kriminalisasi yang sebelumnya dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di 12 provinsi. Dari jumlah tersebut, setelah dicocokkan dengan data penyidikan di jajaran kepolisian, ditemukan 32 laporan polisi (LP) dan lima pengaduan masyarakat (dumas).
Berdasarkan tipologi konflik, kasus yang dilaporkan KPA paling banyak berkaitan dengan sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, disusul pertambangan 21 kasus dan kehutanan delapan kasus.
Dari hasil verifikasi awal, Kabareskrim mengaku terdapat 12 kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan, 14 kasus telah naik ke tahap penyidikan, serta tiga kasus telah memasuki tahap satu dan tahap dua.
Sementara itu, delapan kasus telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang berujung pada penerbitan SP2 lidik maupun SP3.
Kabareskrim menyebut telah menginstruksikan kepada jajaran Polda dan Polres agar menangani sengketa lahan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.
Setelah rangkaian supervisi dan evaluasi tersebut, jumlah perkara yang dihentikan maupun diarahkan ke mekanisme keadilan restoratif bertambah. Polri mencatat lima kasus dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2 lidik), tiga kasus dihentikan pada tahap penyidikan (SP3), serta 10 kasus lainnya sedang dalam proses untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Dengan perkembangan tersebut, dari 32 LP dan lima dumas yang teridentifikasi, kini hanya delapan perkara yang masih benar-benar dalam proses penanganan, terdiri atas enam perkara pada tahap penyelidikan dan dua perkara pada tahap penyidikan. Sementara sisanya telah memasuki tahap lain, dihentikan, atau sedang diarahkan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Jadi dari data semua yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA, setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya 8 kasus; 6 kasus di lidik dan 2 kasus di sidik," tutur Syahar.
Rekomendasi Solusi KPA
Dewi Kartika menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi III DPR RI dan Polri untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria struktural.
KPA mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta pembentukan badan pelaksana reforma agraria dan UU Reforma Agraria. KPA juga meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi petani dan masyarakat adat di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria (LPRA).
Selain itu, KPA mengusulkan pembentukan tim koordinasi khusus yang melibatkan Komisi III, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Polri, dan KPA untuk mempercepat penyelesaian konflik. Polri juga didorong mengedepankan dialog konstruktif dan humanis serta menghentikan pendekatan represif dan pemanggilan terhadap petani, masyarakat adat, maupun aktivis agraria dalam kasus-kasus yang masih berkaitan dengan konflik struktural.
"Kapolri perlu mengeluarkan arahan/keputusan kepada Polda-Polres tentang penghentian pemanggilan, penyidikan dan/atau penyelidikan terhadap petani, masyarakat adat dan aktivis agrarian, khususnya Anggota KPA, serta petani dan masyarakat adat lainnya," ujar Dewi.
Khusus Aceh dan NTT, KPA meminta Komisi III, Polri, dan kejaksaan memastikan kesepakatan dalam forum sebelumnya dijalankan, termasuk menjamin perlindungan petani, masyarakat adat, dan advokat serta menjaga netralitas aparat dalam konflik agraria.
KPA juga mengusulkan Komisi III bersama KPA melakukan kunjungan lapangan dan investigasi ke sejumlah lokasi konflik sebagai uji petik, antara lain di Pangandaran, Lampung Selatan, Pesawaran, Sikka, Enrekang, Musi Banyuasin, dan Jember.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































