tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu upayanya adalah dengan merealisasikan penyediaan TORA mencapai hingga 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.
“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” kata Ade dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan.
Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait.
Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terus mendorong agar kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan.
Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola kawasan semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk membangun kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal serta berkelanjutan.
Masuk tirto.id


































