Menuju konten utama

Kemenhut Kembangkan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Penyidik Kemenhut mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain di kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja.

Kemenhut Kembangkan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling
Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica) saat rilis kasus di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menuntaskan penyidikan penyelundupan 3.053 kilogram atau 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja.

Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.

Berkas perkara TT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kasus ini merupakan bukti nyata kejahatan transnasional terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan badan usaha, dokumen perdagangan resmi, serta sistem logistik lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia.

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” tegas Dwi Januanto, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026) dilansir dari Antara.

Dwi mengatakan meski berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan. Kata Dwi, penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka TT.

Kemenhut kini tengah membidik tiga calon tersangka lain yang diduga kuat berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman peti kemas tersebut.

Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap.

“Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara,” ujar Dwi Januanto.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.

“Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,” tegas Aswin.

Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara. Karena itu, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto