tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan gading gajah utuh dan olahan yang telah disita dalam penangkapan empat tersangka perdagangan satwa dilindungi telah diuji ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pengujian dilakukan guna memastikan bahwa gading yang diperdagangkan kelima tersangka adalah asli.
"Kita sudah melakukan pengecekan ke BRIN untuk memastikan bahwa ini benar-benar gading gajah. Karena, kan, ada yang dari plastik dan lain sebagainya. Kemarin, sudah dapat hasilnya bahwa yang kami sita memang benar-benar gading gajah," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, Senin (26/6/2025).
Nunung menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pula tes DNA terhadap barang bukti tersebut. Pengecekan DNA dilakukan di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah Sumatera, apakah Thailand, atau daru India dan lain sebagainya," ucap Nunung.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial IR dan EF atas penjualan gading gajah utuh serta olahan dalam bentuk pipa rokok. Total barang bukti gading yang disita tersebut senilai Rp1,3 miliar.
Sementara itu, dari tersangka berinisial SS penyidik menyita 135 pipa rokok dari gading gajah senilai Rp675 juta. Lalu, penyitaan dari tersangka JF berupa empat patung ukiran berukuran besar, 12 patung kecil, tiga tongkat komando, satu buah kepala gesper, tujuh pipa rokok, satu tongkat, dan tujuh gelang dari gading gajah dengan nilai keseluruhan Rp319 juta.
"Total perkiraan nilai aset yang kami sita atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka ini kurang lebih Rp2.384.000.000," ujar Nunung.
Kepala Balai BBKSDA Jakarta, Didit Sulastiyo, mengatakan bahwa masyarakat diharapkan mematuhi aturan mengenai atas hewan dilindungi dengan cara tidak membelinya dari pasar gelar. Didit memastikan bahwa sanksi tegas, minimal denda dapat diberikan atas perdagangan dan pemanfaatan hewan dilindungi.
Didit juga menekankan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menjaga ekosistem satwa dilindungi. Bahkan, dia telah menyediakan hotline apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atas satwa dilindungi.
"Kami membuka kegiatan aktivitas lewat call center kami 24 jam, mungkin bisa menghubungi terhadap kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal di 081289643272," tutur Didit.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































