Menuju konten utama

KSDA Sumut Selamatkan 7 Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

Ketujuh satwa tersebut yakni satu individu Orangutan Sumatera jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok, dua Jalak Bali dan dua Beo.

KSDA Sumut Selamatkan 7 Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Orangutan dan sejumlah satwa liar yang dilindungi dan sempat diselamatkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA/HO-BKSDA Sumut/aa.

tirto.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat.

"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022), seperti dilansir Antara.

Irzal menyebutkan, kemudian Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1).

"Di lokasi, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.

"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.

Irzal menambahkan, semua satwa yang selamatkan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," katanya.

Baca juga artikel terkait SATWA LANGKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri