Menuju konten utama

Kemendagri Pantau Proses Hukum Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kemendagri mendukung proses penegakan hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kemendagri Pantau Proses Hukum Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memonitor proses penegakan hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saat ini aparat penegak hukum sudah terjun langsung menindaklanjuti permasalahan dugaan adanya kerangkeng manusia di kawasan kediaman Bupati Langkat nonaktif," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).

Benny menegaskan Kemendagri menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada penegak hukum. Mereka pun mendukung proses hukum yang berjalan kepada Terbit dalam kasus tersebut.

"Kemendagri mendukung proses pengusutan yang sedang dilakukan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum," kata Benny.

Kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Terbit pada 18 Januari 2022 lalu. Terbit menjadi tersangka bersama 6 orang lain yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta.

Tidak lama berselang, publik dikejutkan dengan adanya sel kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Terbit. Sekitar 40 orang dikabarkan pernah dikerangkeng dan diperlakukan laksana budak di rumah Bupati Langkap ini.

Aksi dugaan perbudakan ini lantas dilaporkan oleh organisasi Migrant Care ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya perbudakan lantaran warga yang dikerangkeng adalah pekerja Terbit yang dibayar murah.

Penyelidikan awal yang dilakukan Polda Sumatera Utara mendapatkan keterangan bahwa kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan satu hektare luas tanah, luas gedung ukuran 6x6 (meter) yang terbagi menjadi dua kamar berkapasitas kurang lebih 30 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Tiap kamar dipasangi jeruji besi sebagai pembatas ruangan, seolah itu sel. Berdasar keterangan penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan pengguna narkoba dan remaja nakal.

“Penghuni tersebut diserahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Diserahkan dengan membuat surat pernyataan,” katanya.

Jumlah terkini penghuni sel ada 30 orang, awalnya 48 orang. Si bupati pun mempekerjakan sebagian para penghuni sel di pabrik pengolahan kelapa sawit, tujuannya untuk membekali mereka keahlian usai ‘bebas’.

Mereka tidak mendapatkan upah, tapi dibayar dengan makanan ekstra. Bangunan itu ada sejak tahun 2012 dan merupakan inisiatif Terbit.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto