Menuju konten utama

Eks Bupati Langkat Terbit Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng

Majelis Hakim membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, sekaligus menolak permohonan restitusi dalam kasus TPPO manusia kerangkeng.

Eks Bupati Langkat Terbit Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua, Andriansyah, saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024) sebagaimana dikutip Antara, Selasa (9/72024).

Selain memvonis bebas Terbit, majelis hakim juga memerintahkan agar hak serta harkat martabat mantan Ketua DPRD Kabupaten Langkat itu dipulihkan. Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

Pihak Kejaksaan Negeri Langkat langsung mengajukan kasasi atas putusan hakim.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat, Hendra Abdi Sinaga.

Hendra menegaskan, JPU mengajukan kasasi karena meyakini Terbit melanggar hukum. Ia mengingatkan, JPU menuntut Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. JPU juga menuntut agar Terbit membayar biaya restitusi untuk 11 korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.

"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tegas Hendra Abdi Sinaga.

Kasus Terbit Rencana Perangin-Angin menjadi pesakitan dalam dua kasus. Pertama, Terbit tersandung kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022 lalu. Terbit pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), dan 3 kontraktor.

Usai operasi tangkap tangan, kasus perdagangan orang Terbit terungkap karena mantan Bupati Langkat itu diketahui memiliki 2 sel penjara di belakang rumah. Sel tersebut diketahui untuk mengurung para pekerja sawit miliknya. Para pekerja dipaksa bekerja minimal 10 jam, tidak digaji, dilarang berkomunikasi dan digembok oleh Terbit.

Lembaga nirlaba Migrant Care mengaku sudah menerima laporan keberadaan kerangkeng sejak tahun 2012 lalu. Temuan tersebut pun diproses oleh kepolisian hingga membuat Terbit menjadi pesakitan dalam kasus TPPO.

Tetapi, Terbit berdalih bahwa kerangkeng berukuran 6x6 meter itu adalah ruang rehabilitasi. Akan tetapi, polisi menegaskan bahwa sel tersebut belum berizin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sel milik Terbit tidak layak sebagai tempat rehabilitasi.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG MANUSIA

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher