tirto.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan terkait kasus dugaan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pidana penjara selama sembilab tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/9/2022) dilansir dari Antara.
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari enam bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," jelas Jaksa Zainal.
Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Jaksa KPK juga menuntut Terbit Rencana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap jaksa.
Ada tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, yaitu dari Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Jaksa KPK menuntut Marcos Surya Abdi divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, Shuhanda Citra dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, dan Isfi Syahfitra dituntut enam tahun penjara ditambah dendan Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.
"Hal memberatkan, para terdakwa tidak dukung program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Perusahaan yang sudah ditentukan masuk dalam daftar di "Grup Kuala" memiliki kewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin angin.
Maka pada tahun anggaran 2021, Muara Perangin angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang digelar Jumat, 7 Oktober 2022.
Editor: Bayu Septianto