Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp36 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Langkat

Penyitaan ini adalah pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tipikor yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022. 

KPK Sita Uang Rp36 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Langkat
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan tersangka Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA).

"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 Miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, selain Terbit Rencana Perangin Angin, adiknya yang bernama Iskandar PA (IPA), juga terlibat.

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024, bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," kata Tessa.

Terbit Rencana Perangin Angin diduga melanggar pasal 12B dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang senilai Rp22 miliar dari Iskandar pada 25 Juni 2024 lalu. Uang tersebut tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir oleh KPK sejak 2022. Serta, uang senilai Rp8,6 miliar dari Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebelumnya, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Kemudian, KPK membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi