Menuju konten utama

Polisi Tangkap Satu Lagi DPO Tersangka Kejahatan Scam

Tersangka direkrut oleh kelompok scam internasional dan dilatih menjadi operator melakukan social enginering untuk menyebar blasting.

Polisi Tangkap Satu Lagi DPO Tersangka Kejahatan Scam
Konferensi pers penangkapan satu buron kasus scam oleh Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka yang sebelumnya buron dan telah ditetapkan dalam daftar rednotice. Tersangka tersebut perinisial berinisial L yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, L merupakan satu dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan sebagai buron kasus scam. Dia ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) usai masuk dalam daftar rednotice sejak 23 November 2024.

"Perannya sebagai operator sejak bulan Mei sampai Agustus 2023. Si sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu 3.500 dirham," ucapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Disebutkan Alfis, awalnya L datang ke Dubai untuk mencari pekerjaan apapun seperti saudaranya yang juga bekerja di sana. Kemudian, dia direkrut oleh kelompok scam internasional dan dilatih menjadi operator melakukan social enginering untuk menyebar blasting.

"Dia juga disuruh mengelola platform media sosial, melakukan komunikasi dengan calon-calon korban, dan disebutkan juga dalam keterangan bahwa tersangka L menjadi operator dan mendapatkan bonus jiga memenuhi target tertentu," tuturnya.

Saat ini, kata Alfis, pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan. Selain itu, pengejaran kepada tiga buron lainnya yang sudah diterbitkan rednotice masih dilakukan.

"Kepada tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 dan pasal 36 UU ITE serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Trias selaku perwakilan salah satu korban TPPO yang dipekerjakan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji besar, namun pekerjaannya mudah. Hal itu, menurut dia, memang kerap dijadikan iming-iming menggiurkan yang menarik bagi korban.

Trias mengaku, dirinya dan korban-korban TPPO tergabung dalam satu paguyuban yang terus berupaya mendapatkan keadilan.

"Karena di dalam tawaran ini pasti ada maksud terselubung di dalamnya," kata Trias.

Baca juga artikel terkait SCAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi