tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan satu status hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau yang bersumber dari Operasionalisasi Blok Migas Langgak periode 2010-2015. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
“Peningkatan status ke tahap penyidikan ditetapkan oleh penyidik setelah melalui proses gelar perkara,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Handoko, dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2024).
Ia mengungkapkan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi. Kemudian, telah dilakukan pengumpulan dan penyitaan bukti, serta koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau.
Ditambahkan Trunoyudo, BPKP Perwakilan Riau sebelumnya sudah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara itu.
“Selanjutnya penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tutur dia.
Menurutnya, sangkaan pasal dalam kasus ini adalah terhadap perbuatan tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999i sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditambahkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Penggeledahan pun sudah dilakukan meski tidak disebutkan waktu dan lokasinya.
“Bukti yang disita berupa dokumen dan surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SPR yang ditangani penyidik,” ucap dia saat dikonfirmasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi