tirto.id - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, divonis bebas tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Senin, 8 Juli 2024. Apa kasus eks Bupati Langkat dan alasan hakim menjatuhkan vonis bebas?
Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Hakim Ketua Andriansyah menyatakan Terbit tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian tutur Andriansyah, seperti dilaporkan Antaranews.
Ia kemudian meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU dan memulihkan harta martabat, termasuk permohonan restitusi tidak dapat diterima.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," lanjutnya.
Alasan Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat
Menurut Hakim Ketua Andriansyah, segala tuntutan jaksa terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak terbukti.
Dakwaan yang dialamatkan kepada Terbit dinilai tidak ada kaitannya dengan tindakan TPPO seperti yang didakwakan. Terkait hasil putusan hakim tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas mantan Bupati Langkat.
JPU tetap keukeuh bahwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat.
Kisah Kasus Mantan Bupati Langkat
Awal mula kisah kasus mantan Bupati Langkat terjadi pada Januari 2022, seiring penemuan kerangkeng manusia dan sejumlah satwa yang dilindungi di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu sedang melakukan penggeledehan terhadap rumah Terbit terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Menurut Terbit, kerangkeng dengan ukuran 6x6 meter yang terdiri dari dua kamar adalah sel yang digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkoba. Namun, versi lain menyebutkan kerangkeng manusia itu dipakai untuk para pekerja kebun kelapa sawit yang dipunyai Terbit Rencana Perangin-Angin.
Aparat kepolisian menilai kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu tidak berizin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kerangkeng yang ditemukan itu tidak bisa dikatakan sebagai tempat rehabilitasi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. JPU menuntut pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, wajib diganti hukuman penjara enam bulan. Ribut juga dituntut membayar biaya restitusi untuk sebelas korban dan ahli waris senilai Rp2,3 miliar.
Menanggapi bebasnya mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Komnas HAM menilai putusan itu tidak memenuhi hak keadilan korban, khususnya keluarga korban yang meninggal dunia. Mereka juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses peradilan.
"Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ujar Anis Hidayah, Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM.