tirto.id - Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat atas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, menuai berbagai kritik. Setelah ditemukan berbagai bukti perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dia bahkan dibebaskan dari tuntutan membayar restitusi Rp2,4 miliar.
Komnas HAM memandang putusan tersebut sangat bertolak belakang dari komitmen pemerintah memberantas TPPO. Padahal, komitmen pemberantasan TPPO telah dideklarasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam KTT ASEAN pada 5 September 2023.
“Putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Komnas HAM, kata Anis, berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan. Tujuannya, agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO.
“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ucap Anis.
Di sisi lain, kata Anis, Komnas HAM menghormati proses hukum yang berjalan dalam upaya penuntasan perkara. Meskipun, putusan itu sangat disesalkan.
“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," ujar Anis.
Lebih lanjut Anis memaparkan, Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Hal serupa diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan, putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi.
“LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya,” ungkap Achmadi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Achmadi memaparkan, LPSK tetap berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa TRP tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi atau korban TPPO. Pihaknya juga mengutarakan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi atau korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi serta berjuang untuk meraih keadilan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz