Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp22 M dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat

Menurut Jubir KPK, uang senilai Rp22 M itu tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir oleh KPK sejak 2022.

KPK Sita Uang Rp22 M dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp22 miliar terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat dengan tersangka Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dan adik kandungnya, Iskandar Perangin Angin .

"Pada tanggal 25 Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebut, uang senilai Rp22 miliar itu tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir oleh KPK sejak 2022.

"Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022," ujar Tessa.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp8,6 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif ini.

Selain penyitaan terhadap uang, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi Bupati Langkat.

Dua saksi tersebut yakni atas nama Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, dan atas nama Laila Subank selaku staf Bank Sumut.

Terbit Rencana Perangin Angin juga telah divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap.

Ia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi