Menuju konten utama

Korban Judol Dikasih Bansos, Muhadjir Singgung Pasal 34 UUD 1945

Menurut Muhadjir, semua orang miskin harus dibantu oleh pemerintah, termasuk korban judol. Ia menegaskan jangan ditafsirkan penjudi online dapat bansos.

Korban Judol Dikasih Bansos, Muhadjir Singgung Pasal 34 UUD 1945
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, kembali menyinggung korban judi online sebagai penerima bansos. Menurut Muhadjir, mereka yang menerima bansos betul-betul korban yang layak dibantu.

"Kalau betul-betul korban yang memang harus dibantu. Karena banyak juga korban yang nggak perlu dibantu. Kalau yang walaupun korban rugi, tapi enggak merasa menderita, ya, kenapa dibantu," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Mula-mula Muhadjir menjelaskan Pasal 27 UU Informasi dan Transkasi Elektronik yang menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku judi online. Ia mengatakan, baik pelaku, bandar, hingga pengelola situs webnya bisa dipidana dengan pidana maksimum enam tahun.

"Jadi, bukan diberi bansos, tangkap yang judi itu, walaupun kecil-kecil enggak apa-apa biar jera. Itu nanti yang akan jadi satgas ke situ. Jadi, kita prioritasnya pencegahan dan penindakan. Kemudian kalau diberi bantuan, itu yang korban, itu kita lihat," tutur Muhadjir.

Lalu, ia menyebut Pasal 34 UUD 1945 perihal kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Dasar hukum ini dijadikan dalih oleh Muhadjir untuk memberi bantuan kepada korban judi online.

"Jadi, bukan hanya miskin karena korban pinjol dan judi online saja. Semua orang miskin itu harus dibantu oleh pemerintah. Itu harus dipelihara negara. Konteknya di situ, bukan kemudian ditafsirkan penjudi online dapat bansos," tutup Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan korban judi online akan masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Muhadjir menjelaskan dengan masuknya korban judi online ke dalam data tersebut, maka mereka berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, dan itu menjadi tanggung jawab kita, Kemenko PMK. Kita sudah melakukan banyak advokasi kepada korban judi online salah satunya memasukkan mereka ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penerima bansos," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

Kendati demikian, ia enggan mengaitkan maraknya judi online di tengah masyarakat karena kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial yang dimaksud timbulnya niat berusaha kaya dari cara kriminal tersebut. Namun, Muhadjir enggan menanggapinya sebagai fenomena kesenjangan sosial.

Pernyataan Muhadjir itu di tengah pemerintah tengah gencar memberantas judi online.

"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi