tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap penyebab kematian korban kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang melibatkan anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin. Jaksa menyebut korban Sarianto Ginting meninggal akibat pemerkosaan.
"Kematian korban Sarianto Ginting adalah akibat pendarahan pada otak kiri akibat rudapaksa," ujar jaksa dalam surat dakwaan untuk Dewa Peranginangin yang dikutip dari situs resmi PN Stabat, Selasa, 14 November 2022.
Jaksa juga menyebut bahwa hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan pada tubuh Sarianto.
"Bahwa berdasarkan Visum et-repertum/pemeriksaan mayat (ekshumasi) No.R/01/II/2022/RS. Bhayangkara tanggal 12 Februari 2022 atas nama almarhum Sarianto Ginting terlihat adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Dewa Perangin Angin diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik Polda Sumut menetapkan 8 tersangka terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Ke-8 tersangka tersebut inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Sementara tersangka berinisial SP dikenakan Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Nawa Dewa Perangin Angin sebelumnya juga telah disebut dalam hasil investigasi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu disebut sabagai salah satu pelaku yang ikut menyiksa para penghuni kerangkeng manusia. Menurut LPSK, setidaknya ada 19 pelaku yang terlibat termasuk aparat polisi dan TNI.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky