tirto.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ada sebanyak 10 anggotanya yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bertemu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022) dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar para korban berani mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas Andika.
Saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu, Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," imbuhnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Fahreza Rizky