tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Kali ini Terbit disangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ali, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan kepada Terbit.
Ali belum mengungkap konstruksi lengkap perkara lantaran tim penyidik KPK hingga saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti perkara.
KPK sebelumnya telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
Terbit memerintahkan Plt. Kadis PUPR Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi akif berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih rekanan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menduga Terbit meminta jatah melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek dari paket yang melalui tahapan lelang.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz