Majelis Hakim membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, sekaligus menolak permohonan restitusi dalam kasus TPPO manusia kerangkeng.
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengakui ada yang meninggal di kerangkeng manusia miliknya.