Menuju konten utama

Komnas HAM: Korban Tewas di Kerangkeng Terbit Lebih dari Satu Orang

Komnas HAM mengantongi banyak kesaksian yang memperkuat dugaan kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM: Korban Tewas di Kerangkeng Terbit Lebih dari Satu Orang
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan terjadinya kekerasan yang berujung kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM mengantongi banyak kesaksian yang memperkuat dugaan kekerasan di kerangkeng Terbit. Komnas HAM juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa kerangkeng tersebut.

“Beberapa saksi memberikan keterangan terjadi tindak kekerasan. Bahkan ada juga yang kami temukan, dengan informasi solid, ada tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa dan korban (tewas) lebih dari satu,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat keterangan video, Minggu (30/1/2022).

Penyelidikan sementara Komnas HAM menemukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng dilakukan dengan alat maupun tangan kosong. Anam tak menjelaskan alat yang digunakan. Dia bilang terduga pelaku kekerasan adalah sesama penghuni dan orang di luar penghuni kerangkeng.

Kekerasan umumnya terjadi pada penghuni baru dengan dalih masa orientasi. Kekerasan bahkan terjadi hingga satu bulan penghuni tersebut masuk sel.

"Kami menemukan pola kekerasan, siapa yang melakukan dan cara melakukannya termasuk alatnya," kata Anam.

Komnas HAM juga menemukan adanya istilah dalam penggunaan kekerasan. “Kalau pukulan 2,5 kancing yang diperintahkan, maka yang dipukul bagian tertentu,” kata dia.

Anam belum bisa menyimpulkan terjadi perbudakan modern dalam kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit. Ia bilang Komnas HAM perlu menyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Komnas HAM telah menyampaikan temuan kekerasan yang berujung kematian di kerangkeng Terbit. Menurut Anam, kepolisian juga mendapat temuan serupa dan menyelidiki kasus tersebut.

“Potensi jumlah korban meninggal bisa semakin banyak,” kata Anam.

Anam meminta kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbit merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan