tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan masyarakat membuat laporan terkait perkara kerangkeng pekerja milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK bersedia melindungi para korban dan saksi kasus tersebut.
"Jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2022).
Menurut LPSK, penemuan kerangkeng di rumah Terbit merupakan perbudakan modern dan pelanggaran hak asasi manusia. LPSK berharap Polri dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus ini.
"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu," ujar Maneger.
Temuan kerangkeng manusia muncul karena laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care ke Komnas HAM.
Berdasarkan keterangan Migrant Care di media, kerangkeng itu diduga untuk sedikitnya 40 pekerja sawit. Mereka diduga bekerja minimal 10 jam per hari dan hanya dijatah makan 2 kali per hari.
Terbit Rencana kini sedang ditahan KPK sejak 19 Januari 2022. Terbit menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan suap.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri