tirto.id - Nama Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin tengah menjadi perbincangan karena sederet kasus yang menimpanya, salah satunya penemuan kerangkeng manusia di rumahnya. Kasus itu mencuat ketika dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Langkat ditangkap bersama empat orang lainnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 19 Januari 2022 terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Dari kasus ini, masalah lain pun mulai mencuat, yakni soal penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat. Bagaimana kasus ini sebenarnya?
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Antara News melaporkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sudah angkat bicara mengenai kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng itu hampir mirip seperti penjara, dengan besi dan tembok.
"Yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy.
Kalau seandainya kerangkeng itu dipakai untuk menghukum orang yang bersalah, kata Edy, maka perbuatan itu tidak dapat dibenarkan. "Kalau itu untuk menghakimi orang kan enggak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkracht tak boleh menahan orang," tuturnya.
Migrant Care Ungkap Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Sebelumnya, isu kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu muncul karena laporan Perhimpunan Indonesia untui Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care ke Komnas HAM.
Berdasarkan keterangan Migrant Care di media, kerangkeng itu diduga untuk mengurus sedikitnya 40 pekerja sawit. Mereka pun menduga, di sana terjadi tindakan eksploitasi dan dugaan penyiksaan.
Selain itu, kata Migran Care, para pekerja sawit itu pun diduga bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya dan dimasukkan ke dalam kerangkeng saat pulang dari kerja, bahkan hanya diberi makan 2 kali sehari secara kurang layak.
Menjawab kasus itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membenarkan adanya kerangkeng khusus di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Lokasinya berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Ya benar ada ditemukan kerangkeng khusus di dalam kediaman Bupati Langkat. Saya mengetahui itu sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan,” katanya.
Akan tetapi, menurut Kapolda Sumut, kerangkeng itu dipakai untuk rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. Namun di sisi lain, polisi juga menemukan beberapa orang dalam kondisi babak belur saat berada di kerangkeng.
“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk mengusut kasus itu, Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim gabungan yang bertugas menyelidiki dugaan kasus perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Tim khusus itu adalah gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat.
Editor: Iswara N Raditya