Menuju konten utama

Polda Sumut Bakal Menindak Polisi yang Terlibat Kasus Kerangkeng

Komnas HAM menemukan keterlibatan polisi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut Bakal Menindak Polisi yang Terlibat Kasus Kerangkeng
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bakal menindak anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Komnas HAM dalam keterangannya menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).

Hadi memastikan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polsek.

"Apabila itu benar kami tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kami," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menaikkan status perkara dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal kediaman Terbit ke tahap penyidikan.

Penyidikan berdasarkan dua laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut tanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022 dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur.

"[Kami] memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif," ujarnya.

Kepolisian telah membongkar makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur hingga mengolah TKP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan