Menuju konten utama
Hasil Temuan Komnas HAM

Kerangkeng Manusia Langkat Dibangun 2010 untuk Bina Anggota Ormas

Kerangkeng manusia yang dibangun pada 2010 oleh Terbit Rencana Perangin-angin untuk pembinaan ormas.

Kerangkeng Manusia Langkat Dibangun 2010 untuk Bina Anggota Ormas
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.

tirto.id - Komnas HAM menyelidiki kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Berdasar hasil penelusuran Komnas HAM, sel yang dibangun pada 2010 oleh Terbit, digunakan untuk pembinaan organisasi kemasyarakatan.

“Kerangkeng itu niat awalnya untuk pembinaan anggota ormas yang berada di daerah kediaman TRP. Namun perkembangannya, tidak hanya untuk anggota saja tapi juga untuk masyarakat umum,” kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi, dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3/2022).

Laun, masyarakat setempat mengetahui kerangkeng untuk sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Awal dibangun, hanya ada satu kerangkeng. Kemudian kerangkeng itu dibongkar dan dibuat dua kerangkeng baru yang dihuni oleh 57 orang (sel satu ditempati 30 orang, sisanya di sel lainnya). Ada struktur pengelola sel yakni kepala lapas, kepala kamar, pembina, serta pengawas.

Temuan lainnya yakni nihil izin tempat rehabilitasi. “Tidak terdapat izin untuk merehabilitasi walau pernah dilakukan pemetaan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat pada tahun 2016. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah serta jajaran pemerintah, mengetahui keberadaan kerangkeng manusia ini,” tutur Yasdad.

Bahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat mengaku sulit mengakses ke dalam kerangkeng lantaran itu berada di rumah pribadi dan individu Terbit yang menjabat sebagai kepala daerah setempat.

Sementara, kasus ini berada di tahap penyidikan Polda Sumatera Utara. "Hasil gelar perkara, penyidik menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi Tirto, Rabu (2/3/2022).

Dua laporan polisi itu Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, bertanggal 10 Februari 2022, dengan korban Sarianto Ginting dan Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, bertanggal 10 Februari 2022, dengan korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Penetapan status penyidikan setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Terbit dan keluarganya.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG MANUSIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri