Menuju konten utama

Komnas HAM Tindak Lanjuti Keterlibatan Aparat di Kasus Kerangkeng

Komnas HAM memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap para tahanan kerangkeng.

Komnas HAM Tindak Lanjuti Keterlibatan Aparat di Kasus Kerangkeng
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Komnas HAM menindaklanjuti keterlibatan personel TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

“Kami berkomunikasi dengan TNI bahwa mereka bikin tim dan akan segera turun. Tim yang sudah dibentuk akan berikan laporan dan akan dilapis lagi oleh tim dari pusat,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Selasa (8/3/2022), via akun Youtube Humas Komnas HAM RI.

Senin, 7 Maret, Komnas HAM juga memeriksa anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap para tahanan kerangkeng. “Kami periksa lebih dari satu, (pemeriksaan) dari pagi sampai sore. Ada beberapa keterangan yang kami dalami,” sambung Anam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan polisi tersebut ada yang sama dengan pernyataan saksi, ada pula yang berbeda. Rabu, 2 Maret, Komnas HAM memublikasikan temuan perihal kerangkeng manusia. Salah satu temuannya yakni keterlibatan aparat keamanan.

“Kami dapat keterangan ada beberapa oknum aparat yang terlibat, mulai dari jumlahnya dan namanya, serta informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers daring.

Komnas HAM juga mengirimkan surat kepada Pom TNI AD guna meminta bantuan penyelidikan perkara. Anggota TNI yang diduga terlibat berperan melatih fisik dan menganiaya para penghuni kerangkeng.

Komnas HAM menemukan fakta ada 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat penghuni sel. Antara lain dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, dan juga bibir. Penghuni sel juga ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan bahkan direndam dalam kolam. Komnas HAM juga menemukan fakta adanya perintah untuk bergelantungan seperti monyet atau istilahnya ‘gantung monyet’.

Sedangkan personel polisi diduga melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni.

“Ada (polisi) yang menyarankan agar orang yang melakukan tindak kriminal dimasukkan ke dalam kerangkeng itu,” jelas Anam. Temuan lainnya, berdasar penelusuran terakhir, terdapat 57 penghuni kerangkeng. Mereka menempati dua sel yang masing-masing berisi 30 orang dan 27 orang, semua penghuni laki-laki.

Baca juga artikel terkait KASUS KERANGKENG MANUSIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri