tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng.
"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari, termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/2/2022) dilansir dari Antara.
Komnas HAM pada hari ini telah meminta keterangan Terbit terkait dengan temuan kerangkeng manusia di rumahnya itu.
"Selain itu, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa? Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati dari 2019. Kira-kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," kata Beka.
Lebih lanjut, kata dia, keterangan yang disampaikan Terbit akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak lain agar informasi benar-benar valid.
"Setelah ini kami perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada pihak lain karena tadi ada keterangan Pak Terbit yang butuh data informasi lebih kuat sehingga kami tidak begitu saja langsung menyimpulkan keterangan dari Pak Terbit tadi," ujarnya.
Anggota Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan bahwa Terbit mengakui ada korban meninggal kendati tidak menyebut jumlahnya.
"Tidak ngomong jumlah orang. Akan tetapi, ada yang meninggal, iya," ucap Anam.
Meski begitu, Anam memperkirkan jumlah korban yang tewas lebih dari tiga orang.
Komnas HAM, lanjut dia, masih mendalami kembali soal jumlah korban tewas karena berpotensi bertambah.
"Sebenarnya angka tiga itu angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu dan saat ini, kami sedang mendalami lagi karena potensial juga nambah," ucap Anam.
Ia mengatakan berdasarkan catatan dokumen terdapat 52 orang di dalam kerangkeng tersebut.
"At the moment saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat," ucap Anam.
Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Editor: Bayu Septianto