Menuju konten utama

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Sumatra Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Naik ke Tahap Penyidikan
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menaikan status perkara kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara, penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/3/2022).

Dua laporan polisi itu Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT pada 10 Februari 2022 dengan korban Sarianto Ginting dan Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT pada 10 Februari 2022 dengan korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Penetapan status penyidikan setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Terbit dan keluarganya.

Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara.

Polisi menyita barang bukti seperti surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting dituangkan dalam Visum Et Repertum: 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, tanggal 12 Februari 2022," kata Hadi.

Sedangkan pelaksanaan ekshumasi makam Abdul Sidik terdaftar dalam Visum Et Repertum: 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA pada 12 Februari 2022.

Meski perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

"Status penyidikan ini akan ada potensi penetapan. Percayakan kasusnya kepada kami, kami akan bekerja secara transparan dan profesional," imbuh Hadi.

Terbit merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat yang ditangani Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Terbit, kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA dan pihak swasta yaitu Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra juga menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan