Menuju konten utama

Polisi Selidiki Korban Tewas akibat Kekerasan di Kerangkeng Terbit

Kepolisian dan Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan yang berujung kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Polisi Selidiki Korban Tewas akibat Kekerasan di Kerangkeng Terbit
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Polda Sumatra Utara menyelidiki dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (31/1/2022).

Hadi belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut karena kepolisian masih menganalis perkara ini. Kasus kekerasan yang membuat orang kehilangan nyawa di kerangkeng Terbit ini serupa dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menemukan dugaan terjadinya kekerasan yang berujung kematian di kerangkeng Terbit. Bahkan, Komnas HAM menduga korban tewas akibat kekerasan tersebut lebih dari satu orang.

“Dengan informasi solid, ada tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa dan korban (tewas) lebih dari satu,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat keterangan video, Minggu (30/1/2022).

Komnas HAM menemukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng dilakukan dengan alat maupun tangan kosong. Anam tak menjelaskan alat yang digunakan. Dia bilang terduga pelaku kekerasan adalah sesama penghuni dan orang di luar penghuni kerangkeng.

Kekerasan umumnya terjadi pada penghuni baru dengan dalih masa orientasi. Kekerasan bahkan terjadi hingga satu bulan penghuni tersebut masuk sel.

"Kami menemukan pola kekerasan, siapa yang melakukan dan cara melakukannya termasuk alatnya," kata Anam.

Komnas HAM juga menemukan adanya istilah dalam penggunaan kekerasan. “Kalau pukulan 2,5 kancing yang diperintahkan, maka yang dipukul bagian tertentu,” kata dia.

Anam belum bisa menyimpulkan terjadi perbudakan modern dalam kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit. Ia bilang Komnas HAM perlu menyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Terbit kini mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan