Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa langka, di antaranya beruang madu, orang utan dan macan dahan, di Mapolda Metro Jaya.
Merebaknya kasus kekejaman terhadap satwa terus merebak dan menjadi perbincangan publik. LSM mendesak pemerintah untuk merevisi UU No.5 tahun 1990 untuk memuat pemidanaan kekejaman satwa tidak hanya individu tetapi juga korporasi dan lembaga konservasi.
Kementerian LHK melakukan penyerahan tahap II yaitu tersangka Eddy Saputra Wijaya Kho dan sejumlah barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.