Menuju konten utama

KLHK Tangkap Pemilik 30 Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar

KLHK dan Polda Sumbar menangkap W (74 tahun), pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi. Petugas sita 30 jenis opsetan dan bagian satwa dilindungi.

KLHK Tangkap Pemilik 30 Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menata opsetan satwa langka dan dilindungi yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara, yang dipajang di Police Expo 2018, di Banda Aceh, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar berhasil menangkap W (74 tahun) sebagai pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Tim tersebut menangkap W di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumbar pada Selasa, 31 Mei 2022.

“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan dalam konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka yang digelar di Kota Padang, Sumbar, Jumat (17/6/2022) sebagaimana dikutip dari rilis KLHK yang diterima Tirto sore ini.

Selain pelaku, tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan atau satwa telah diawetkan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, Sumbar.

Merasa curiga atas tempat tersebut, mereka melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

“Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh pemerintah,” ujar Subhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Utama, Sustyo Iriyono.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas dia.

Di samping itu, untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK menyebut telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri