Menuju konten utama

Kronologi Kasus Nyoman Sukena & Apakah Landak Jawa Dilindungi?

Kronologi kasus Nyoman Sukena yang ditangkap Polda Bali karena memelihara landak Jawa. Lalu, apakah landak Jawa dilindungi?

Kronologi Kasus Nyoman Sukena & Apakah Landak Jawa Dilindungi?
Arsip- Terdakwa Nyoman Sukena, warga yang memelihara Landak Jawa asal Banjar Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

tirto.id - Kronologi kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa menyita perhatian publik Indonesia. Lantas, apakah landak Jawa dilindungi?

I Nyoman Sukena, laki-laki berusia 38 tahun warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai terdakwa usai kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa. Ia ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 lalu.

Ayah dari dua orang anak itu dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Akibatnya, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sejak ditangkap pada Maret lalu, proses hukum kasus Nyoman Sukena terus bergulir. Pada Kamis (5/9/2024), ia telah mengikuti persidangan. Tim penasihat hukum Nyoman Sukena dalam persidangan tersebut sudah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan.

Persidangan kasus landak Jawa Nyoman Sukena akan berlanjut pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pasalnya, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi.

"Persidangan perkara landak Jawa tersebut saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya adalah pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Selasa (10/9/2024) dikutip Antara.

Kronologi Kasus Nyoman Sukena

Kasus landak Jawa berawal saat Polda Bali menangkap Nyoman Sukena pada 4 Maret 2024 lalu. Polda Bali mengaku mengetahui bahwa Nyoman Sukena memelihara landak Jawa dari laporan masyarakat.

Menurut pengakuan Nyoman Sukena, Ia menemukan dua ekor anak landak Jawa itu setelah diamankan oleh keluarganya karena merusak tanaman di ladang mereka. Dua anak landak Jawa itu diduga ditinggal oleh induknya. Nyoman Sukena lalu memutuskan memelihara dan merawat satwa tersebut.

Lebih kurang lima tahun Nyoman Sukena merawat dua anak landak Jawa tersebut, hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Selama itu dia tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk ke daftar satwa yang dilindungi.

Namun, akhirnya, Polda Bali menangkap Sukena berdasarkan laporan warga yang tidak diketahui identitasnya.

Empat ekor landak Jawa yang dipelihara Nyoman Sukena itu lantas dititipkan kepada pihak terkait untuk diperiksa kesehatan dan perilakunya. Hal tersebut dilakukan untuk menilai layak tidaknya satwa itu dilepasliarkan.

Kasus landak Jawa Nyoman Sukena menjadi perbincangan publik dan viral di sosial media setelah video Nyoman Sukena yang berteriak histeris saat keluar dari ruang persidangan, ia tidak terima dan tidak menyangka karena memelihara landak, dirinya ditahan.

Tidak sedikit yang menyayangkan penangkapan Nyoman Sukena. Mengingat, ketidaktahuan Nyoman Sukena dalam mengidentifikasi satwa yang dilindungi.

Kasus ini membuat Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa Pertiwi, Nyoman Buda, meminta BKSDA Bali untuk memberikan sosialisasi mengenai jenis hewan apa saja yang dilindungi.

Menurut Nyoman Buda, Nyoman Sukena maupun warganya yang lain rata-rata tidak mengetahui landak atau hewan jenis tertentu merupakan satwa dilindungi.

"Masyarakat tidak tahu mana landak Jawa atau Bali. Tolong BKSDA dan lainnya, kalau memang ada satwa yang dilindungi, jangan hanya sosialisasi terbatas lewat pameran yang digelar di kota, minimal kan ke desa, tinggal surati perangkat desa, kami siap yang sampaikan sosialisasi," katanya di Denpasar, Selasa (10/9/2024) dikutip Antara.

Apakah Landak Jawa Dilindungi?

Daftar satwa yang dilindungi di Indonesia dirincikan dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa landak Jawa yang memiliki nama ilmiah Hystrix Javanica termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia. Satwa tersebut tercantum sebagai satwa nomor 70 dalam daftar hewan mamalia yang dilindungi.

Menurut Pasal, 21 ayat 2 a dan b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati.

Landak Jawa.

Landak Jawa. foto/istockphoto

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra