Menuju konten utama

LSM Desak Pemerintah Perberat Hukuman Pelaku Kekejaman Satwa

Merebaknya kasus kekejaman terhadap satwa terus merebak dan menjadi perbincangan publik. LSM mendesak pemerintah untuk merevisi UU No.5 tahun 1990 untuk memuat pemidanaan kekejaman satwa tidak hanya individu tetapi juga korporasi dan lembaga konservasi.

LSM Desak Pemerintah Perberat Hukuman Pelaku Kekejaman Satwa
Kawanan Monyet hitam Sulawesi (Macaca Tonkeana), satwa yang dilindungi ini berada di Kawasan Cagar Alam Pangi Binangga, Parigi Utara, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar.

tirto.id - Merebaknya kasus kekejaman terhadap satwa terus merebak dan menjadi perbincangan publik. LSM mendesak pemerintah untuk merevisi UU No.5 tahun 1990 untuk memuat pemidanaan tidak hanya individu tetapi juga korporasi dan lembaga konservasi.

Menurut Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) kasus-kasus kematian, sakit dan tidak terawatnya satwa di kebun binatang marak terjadi dalam lima tahun terakhir. Kasus terakhir tentang tidak terawatnya satwa di kebun binatang yakni beruang madu yang berada dalam kondisi memprihatinkan di Kebun Binatang Bandung.

Menanggapi hal tersebut, beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) membentuk kelompok kerja (pokja) konservasi yang terdiri dari FKKM (Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat), WWF- Indonesia, TFCA-Sumatra, ICEL, WCS (Wildlife Conservation Society), dan PILI (Public Interest Law Initatiative). Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sementara itu, selama tahun 2011-2014, ICEL menemukan terdapat 45 putusan kasus pidana jual beli satwa yang telah berkekuatan hukum tetap.

Peneliti Ilmu Kehutanan dan Divisi Pertanahan dari ICEL, Wenni Adzkia, mengatakan penyebab dari banyaknya kasus tersebut dikarenakan minimnya sangsi yang diberikan terhadap pelaku. Hukuman yang diterima pelaku umumnya sangat ringan di bawah satu tahun sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Kita perlu bareng-bareng mendorong pemerintah terkait lembaga konservasi. Kita berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) ini (No 5/1990) bisa segera disahkan,” ungkap Wenni di Cikini dalam rilis yang diterima, Selasa, (24/1/2017).

UU yang lama, lanjut dia, hanya mengenal kejahatan orang per orang, belum mengenal kejahatan korporasi. Oleh karena itu, ia berharap, revisi UU No. 5 tahun 1990, bisa memuat pemidanaan bagi korporasi dan lembaga konservasi.

Sebagai informasi, UU tersebut digawangi oleh Komisi IV DPR RI, dan saat ini sudah masuk prolegnas 2015-2019 dan masih dalam tahap penyusunan akademis.

Terkait UU No. 5 tahun 1990, Pemimpin Koordinator WWF-Indonesia untuk Satwa, Dyah Sulistiowati, menyetujui banyaknya problem satwa yang ada di Indonesia. Terkait gajah yang mati di kebun sawit Aceh, ujar dia, cuma satu kasus, belum kasus lainnya.

“Belum lagi permasalahan penjualan telur penyu dan lain-lain. UU No.5 tahun 90, itu denda cuma 50 juta sedangkan gajah harganya 400 juta. Ini udah balik modal,” ungkap dia.

Minimnya sangsi, menurut Sulis, yang membuat kejahatan terhadap satwa merajalela. Ia juga menambahkan untuk penegak hukum, tidak hanya polisi yang perlu diedukasi, tetapi juga mereka yang menentukan hukuman. “Untuk revisi, kita akan memaksimalkan hukumannya, tidak hanya pada tataran genetika, tetapi juga turunan-turunannya,” tuturnya.

Ihwal perbedaan UU No.5 tahun 1990, ia mengatakan bahwa di dalam UU revisi, terdapat aturan terkait sumber daya genetik, aturan terhadap sumber daya genetik, dan pengaturan bagaimana mengakses sumber daya genetik.

Musisi peduli lingkungan dan kesejahteraan satwa Melanie Subono, mengatakan bahwa hukum Indonesia belum lengkap namun kita memiliki aturan. Sayangnya, kata dia, semua itu dimainkan oleh mereka yang memiliki bisnis di ranah tersebut. Pada kesempatan Konferensi Pers di Cikini, ia juga mengkritik media yang umumnya menerima secara mentah-mentah apa yang dibicarakan menteri.

Baca juga artikel terkait GERAKAN NASIONAL PENYELAMATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri