tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE), serta pelanggaran karantina hewan, ikan, hingga tumbuhan. Terdapat lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri. Pada klaster pertama, penyidik mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.
Satwa endemik Indonesia dari wilayah Nusa Tenggara Timur itu dijual tersangka dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor. Kemudian, dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor.
"Bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2026).
Menurut dia, tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026. Selama periode tersebut, tersangka melakukan transaksi lebih dari Rp565 juta.
“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” tutur dia.
Pada klaster kedua, disita 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung. Dalam klaster ini dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka.
"Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri," ungkap Roy.
Pada klaster ketiga, ditemukan perdagangan satwa dilindungi seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.
Roy mengemukakan pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, sebab penyidik menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” ucap Roy.
Pada klaster kelima adalah kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.
Para pelaku, kata dia, diketahui mengirim satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.
Roy mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini," tutup Roy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































