tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dalam rapat kerja, Rabu (15/4/2026).
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian daftar RUU prioritas serta pergeseran sejumlah inisiatif RUU dari pemerintah menjadi DPR.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan target legislasi lebih realistis, sekaligus menyelaraskan arah pembentukan undang-undang dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika yang berkembang.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, menyampaikan, hingga April 2026 belum ada RUU prioritas yang disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu, sebanyak 64 RUU prioritas dan 5 RUU kumulatif terbuka masih dalam proses pembahasan.
“Total jumlah 64 RUU prioritas dan 5 RUU kumulatif terbuka yang sedang berproses sekarang ini. Sementara RUU selesai menjadi undang-undang sampai dengan bulan ini belum ada," ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi Prolegnas dilakukan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat Baleg dengan pimpinan komisi sebelumnya.
Dalam hasil pembahasan, Baleg dan pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan PPUU DPD RI menyepakati sejumlah perubahan, di antaranya pengalihan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR, serta penambahan RUU seperti Penyiaran, Profesi Kurator, dan perubahan atas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Baleg juga memasukkan satu RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam perubahan prioritas 2026, yakni RUU tentang Pelelangan.
Baleg juga mendorong pembentukan RUU Omnibus Law Perumahan yang akan mengintegrasikan berbagai regulasi di sektor tersebut.
Dalam dinamika rapat, anggota Baleg DPR menekankan bahwa penentuan prioritas legislasi harus berbasis pada kebutuhan mendesak masyarakat.
Isu strategis seperti energi, pangan, dan ekonomi nasional dinilai perlu menjadi fokus utama, sementara sejumlah RUU lain dianggap belum memiliki urgensi tinggi untuk segera dibahas.
“Revisi undang-undang migas ini sebaiknya dikonsultasikan dengan pemerintah lebih dulu, agar tidak membuang waktu percuma,” kata salah satu anggota Baleg, Firman Soebagyo dalam rapat.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah, khususnya terkait RUU yang telah menjadi inisiatif DPR namun masih menunggu surat presiden (surpres). Keterlambatan penerbitan surpres dinilai dapat menghambat pembahasan dan berdampak pada kinerja legislasi.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Baleg berharap penyesuaian Prolegnas 2026 dapat meningkatkan efektivitas legislasi dan menghasilkan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
=====
Reporter: Dini Puspita Ramadhani
Penulis: Intern tirto
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































