tirto.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Badan Legislasi DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Mereka meminta agar RUU tersebut setidaknya masuk dalam daftar panjang Prolegnas periode 2024–2029.
“Selanjutnya harapan PGRI, tentu kepada DPR RI, tentu kita berharap undang-undang perlindungan guru ini dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yaitu 2024-2029,” ujar Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia dalam rapat dengar dengan Baleg, di Kompleks Parlemen, Senin (2/2/2026).
Maharani menyampaikan bahwa urgensi kehadiran undang-undang ini adalah untuk melindungi profesi guru dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Hal ini juga disebutnya bisa berdampak juga pada meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain itu, PGRI juga meminta DPR memastikan adanya kebiakan transisi nasional atas larangan pengangkatan guru honorer agar tidak berdampak pada hak belajar dan peserta didik. Termasuk, manajemen satu pintu soal tata kelola guru nasional di bawah Presiden.
“Kemudian ada meminta kejelasan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, apabila pengangkatan guru honorer dilarang, maka apa skema resmi pemenuhan guru dan pembiayaannya di daerah khususnya P3K,” katanya.
RUU Perlindungan Guru, lanjutnya, diperlukan sebagai lex specialis untuk membedakan kesalahan pedagogis dengan tindak pidana serta mencegah over-kriminalisasi profesi guru.
PGRI juga mengusulkan pembentukan badan kehormatan guru, badan guru nasional, pengaturan imunitas terbatas, hingga sanksi bagi pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru.
Selain perlindungan hukum, PGRI turut menyoroti persoalan kesejahteraan, beban administrasi berlebih, ketidakpastian jenjang karier, disparitas kesejahteraan antar daerah, hingga polemik guru honorer dan P3K paruh waktu.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong RUU tentang PGRI masuk ke dalam Prolegnas. Menurutnya, sudah saatnya negara secara serius membangun bangunan hukum khusus yang mengatur profesi guru melalui undang-undang tersendiri.
“Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya," katanya.
“Dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan,” pungkas Bob.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































