tirto.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghentikan penyelidikan kasus guru SD bernama Christiana Budiati (54) yang dilaporkan seorang wali murid. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 29 Januari 2026.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana yang sebelumnya diselidiki terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut dilaporkan pada 12 Desember 2025 dengan terlapor Christiana Budiati, yang merupakan guru di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Boy menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun menegaskan, Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” ungkap dia.
Diketahui, polisi sebelumnya mengungkap hasil mediasi yang dilakukan antara orang tua murid dengan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati. Mediasi ini dilakukan karena adanya laporan polisi atas tudingan pernyataan kurang ajar kepada murid dari guru tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa mediasi itu telah digelar kemarin (29/1/2026) dengan mengedepankan kepentingan anak. Namun, kesimpulannya bahwa pelapor tetap ini proses hukum berjalan.
"Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melajutkan Laporan Polisi yang sudah dilaporakan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Boy menuturkan, terlapor sendiri sudah meminta maaf kepada orang tua dan muridnya. Dia memastikan niatnya memberikan nasihat kepada murid demi kebaikan semata.
"Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataan bu Budi selama ini, tapi niatan saya untuk kebaikan anak," ujar Boy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































