tirto.id - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komodo AKP Ivans Drajat memukul satpam salah satu bank di Nggorang Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu (13/9/2023) kemarin.
Ivans memukul korban yang bernama Gio tersebut karena diperingatkan untuk tidak mengenakan helm ketika memasuki gerai anjungan tunai mandiri (ATM).
Setelah menegur Ivans, Gio masuk ke dalam kantor untuk melakukan briefing pagi. Saat Gio keluar, Ivans malah memanggil dan menganiaya dirinya.
Selain itu, Ivans juga membawa Gio ke Mapolsek Komodo dan membenturkan kepalanya ke tembok. Hal itu menyebabkan wajah bagian pipinya mengalami lebam. Kemudian dia melakukan visum di RS Komodo.
Setelah kejadian itu, Polsek Komodo berusaha untuk melakukan mediasi. Akan tetapi, pihak keluarga Gio menolak dan melapor ke Polres Manggarai Barat.
Ivans mengakui bahwa dirinya telah menganiaya Gio. Dirinya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Ivans mengatakan bahwa hal itu terjadi karena dirinya emosi dan sedang ada masalah dalam keluarga. Karena teguran Gio yang dilakukan beberapa kali tersebut, dia mengaku sampai salah dalam memasukkan nomor PIN.
Siapa AKP Ivans Drajat?
Ivans Drajat adalah lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Ivans ditunjuk menjadi kapolsek sejak bulan Februari 2023 lalu.
Dia menggantikan Iptu Matheos A.D. Siok yang kini menempati posisi di Bagian Operasi Polres Manggarai Barat.
Ivans pernah menjadi Kasat Samapta Polres Kupang sebelum menempati jabatan sebagai kapolsek. Pada tahun 2019 ketika masih berpangkat Iptu, Ivans pernah menjadi Kasat Resnarkoba Polres Belu.
Lalu tahun 2017, Ivans ditunjuk menjadi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT. Kemudian Ivans juga sempat menjabat sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT.
Sebelumnya, Ivans juga pernah menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena perbuatannya itu Ivans dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak wajib dijalankan. Terkecuali jika dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.
Ivans juga pernah mengintimidasi serta melarang untuk meliput kepada seorang jurnalis yang bernama Mariano Parada. Hal itu terjadi ketika sedang meliput acara kunjungan pejabat dari Timor Leste.
Setelah peristiwa tersebut Ivans pun meminta maaf kepada para jurnalis, khususnya Mariano. Dirinya menjadi Kasat Resnarkoba Polres Belu saat itu.
Ivans mengungkapkan dirinya melarang dan mengintimidasi disebabkan situasi, bukan karena masalah pribadi. Dia juga menyesal tidak dapat mengendalikan emosi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra