Menuju konten utama

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau Jumbo

Penyu hijau diamankan di atas perahu yang ditinggalkan pelaku saat melintas di Pulau Serangan.

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau Jumbo
Ditpolairud Polda Bali saat menunjukkan penyu hijau hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan di perairan Pantai Serangan, Denpasar, Sabtu (10/10/2026). (FOTO/Dok.Ditpolairud Polda Bali)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyelundupan 22 ekor penyu hijau yang masih hidup dan berukuran jumbo berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Bali di Perairan Pulau Pantai Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu (10/10/2026).

Satwa laut yang dilindungi itu diamankan saat ditemukan di dalam perahu biru tanpa awak. Kuat dugaan, penyu hasil penyelundupan ini ditinggal setelah terendus petugas kepolisian.

"Saat anggota Ditpolairud Polda Bali berpatroli, ada perahu nelayan warna biru yang dicurigai. Saat diperiksa, terdapat 22 penyu hijau berukuran besar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (11/10/2026).

"Penyu hijau diamankan di atas perahu nelayan, tapi bukan perahu yang biasa beroperasi di perairan pantai Serangan. Sedangkan pemilik atau orang yang membawa perahu, sudah melarikan diri," sambungnya.

Setelah melakukan pengamanan, 22 penyu yang memiliki berat berkisar dari 130 kilogram sampai 300 kilogram lebih itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk dirawat sebelum nantinya dilepas liarkan kembali.

"Sudah mendapatkan perawatan dari BKSDA, sebelum nanti dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya. Saat ditemukan memang sirip depan penyu diikat," terangnya.

Mengenai pemilik perahu nelayan yang ditemukan bersama 22 penyu hijau, Polda Bali kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk keberadaan sang pemilik.

Jika ditemukan, ada ancaman yang menanti dengan masa kurungan sampai lima tahun penjara. Mengingat penyu hijau menjadi salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bahkan perdagangan dan peredaran satwa dilindungi tanpa hal dapat berujung pada proses pidana. "Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman penjara, sampai lima tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Ariasandy.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto