Menuju konten utama

Polres Jembrana Bongkar Perdagangan 11 Pari Mobula Sudah Mati

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSL) menyatakan pari mobula masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Polres Jembrana Bongkar Perdagangan 11 Pari Mobula Sudah Mati
Satpolairud Polres Jembrana saat mengamankan satwa dilindungi jenis pari mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana pada Jumat (9/10/2026).(FOTO/Dok.Polres Jembrana)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Jembrana, Bali membongkar dugaan perdagangan satwa yang dilindungi, yaitu pari mobula. Sebanyak 11 ekor pari mobula diamankan di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Nahasnya, satwa yang dilindungi itu sudah ditemukan mati dan terpotong-potong.

"Pengungkapan berlangsung pada Jumat kemarin namun sudah dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Cherry SM Simamorang, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi disampaikan warga ke Satpolairud Polres Jembrana. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud, Iptu I Gede Ketut Suasnawa, melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, seorang pria berinisial MN (61) terlihat membawa sepeda motor yang menarik gerobak berisi ikan di Banjar Munduk, Desa Pengambengan. Saat diperiksa, ada 11 ekor pari mobula yang sudah ditemukan mati dan terpotong-potong.

Satpolairud Polres Jembrana lalu berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk memastikan jenis pari yang diperiksa.

"Hasil keterangan, diidentifikasi jenis pari mobula yang termasuk satwa dilindungi. Sampel daging yang diperiksa di laboratorium juga menguatkan identifikasi tersebut," imbuhnya.

Saat dilakukan pendalaman, kuat dugaan adanya keterlibatan tiga orang yakni M (75), S (61) dan F (35) yang memiliki peran masing-masing dalam perdagangan ilegal dari menangkap dan menjual, membeli, serta yang mengangkut pari mobula ini

Selain satwa dilindungi yang sudah mati terpotong-potong, Satpolairud Polres Jembrana juga mengamankan satu sepeda motor vario beserta STNK, satu gerobak, uang tunai Rp1,7 juta dan satu sampan yang diduga menjadi kendaraan untuk berburu.

Kini, Satpolairud Polres Jembrana tengah melakukan pendalaman kepada tiga orang yang diamankan sesuatu ketentuan hukum yang berlaku.

"Komitmen kami, menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian sumber daya kelautan khususnya di wilayah Jembrana untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayatinya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto